MEDAN, dahsyatnews.com – Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB-SU) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah di Kabupaten Deli Serdang kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Laporan bernomor 179/SEK-KMMB/SUMUT/XI/2025 tersebut disampaikan pada Jumat siang, 28 November 2025, dan menyoroti penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga terbit di atas lahan yang telah bersertifikat sah sejak tahun 1988.
Ketua KMMB-SU, Sutoyo, SH, menjelaskan bahwa laporan itu diajukan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya dugaan penerbitan sertifikat ganda yang dinilai dapat merugikan masyarakat kecil. Ia menyebut banyaknya SHM yang dianggap cacat administrasi maupun cacat hukum merupakan indikasi adanya prosedur pertanahan yang tidak dipenuhi.
Dalam konferensi persnya, Sutoyo menyampaikan, “Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat baru yang terbit di atas lahan yang sudah bersertifikat SHM Nomor 8 Tahun 1988 atas nama Karim. Hal ini menimbulkan bentrokan di lapangan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Riwayat Tanah Karim dan Dugaan Penerbitan Sertifikat Ganda
Lahan seluas 16.990 m² di Jalan Handayani, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, diketahui telah sah dimiliki Karim sejak 1988 setelah membeli dari Adan Sebayang dan membaliknamakan sertifikatnya pada tahun yang sama. Karim kemudian menitipkan lahan tersebut untuk dikelola warga.
Namun pada tahun 2023, terjadi kericuhan ketika sekelompok organisasi masyarakat yang diduga mewakili Ravinder Singh datang dan mencoba mengambil alih lahan. Dari insiden tersebut terungkap adanya lima SHM baru yang dinilai tumpang tindih dengan SHM Karim.
“Kelima sertifikat itu antara lain yakni SHM 934 atas nama Ravinder Singh, SHM 935 atas nama Djita, SHM 936 atas nama Amrick/Amri, SHM 937 atas nama Navneet Kaur, SHM 940 atas nama Jasbir,” kata Sutoyo.
Menurut hasil investigasi KMMB-SU, sertifikat-sertifikat tersebut berasal dari Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Lingkungan 4, Lurah Delitua Timur SS, dan Camat Delitua BS. SKT itu kemudian ditingkatkan menjadi SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Sutoyo menilai terdapat kejanggalan khususnya pada SHM 936, karena nama pemilik—AS—disebut sedang berstatus DPO Polda Sumut pada saat sertifikat tersebut diterbitkan pada 7 Juli 2023, sehingga dinilai tidak mungkin melakukan tindakan administratif hukum.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemalsuan Dokumen
KMMB-SU menilai penerbitan lima SHM tersebut tidak sesuai mekanisme pengukuran tanah sebagaimana ketentuan UUPA, PP No. 24/1997, dan Permen ATR/BPN No. 16/2021.
Dalam laporan tertulisnya, KMMB-SU menyebut, “Jika pengukuran lapangan benar dilakukan, seharusnya terlihat bahwa tanah itu sudah bersertifikat SHM Nomor 8 Tahun 1988 atas nama Karim, dan meminta Polda Sumut agar memeriksa sejumlah pihak terkait, di antaranya: Ravinder Singh, Abd. Rahim SH, M.Kn (Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang, 2023–2025), Sandi Sihombing (Lurah Delitua Timur), Boloni Sinaga (Camat Delitua), Erdi Karo-Karo, Djita, Amrick, Jasbir, Navneet Kaur”
Selain itu, KMMB-SU juga menduga adanya praktik pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 jo Pasal 55 KUHP karena SKT yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pada tahun 2024, seluruh SHM tersebut disebut telah beralih kembali atas nama RS. KMMB-SU menilai pola tersebut sebagai dugaan upaya mengelabui hukum dan merupakan rangkaian praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai pihak.
Menurut KMMB-SU, penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah merupakan kejahatan serius yang dapat merusak tatanan administrasi pemerintahan dan mengancam kepastian hukum masyarakat.
Pernyataan Sutoyo dalam Konferensi Pers
Dalam konferensi pers, Sutoyo menyampaikan secara langsung:
“Kami mendesak Polda Sumut untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah yang melibatkan perangkat kelurahan hingga oknum pegawai pertanahan. Kami tidak ingin masyarakat kecil menjadi korban. Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa KMMB-SU telah mengirimkan tembusan laporan ke Presiden RI, Kapolri, Bareskrim Polri, Kementerian ATR/BPN, Komisi III DPR RI, hingga sejumlah media massa.
Harapan Penegakan Hukum
KMMB-SU meminta Polda Sumut memberi perhatian khusus terhadap laporan ini demi menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah dan mencegah kerugian yang lebih besar kepada masyarakat.











