Binjai, dahsyatnews.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai membacakan tuntutan tujuh tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Iskandar dan Febri Ramadani, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin siang (17/11/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fadel Pardamean Batee, SH., MH, didampingi dua hakim anggota serta panitera.
Sidang berlangsung di ruang persidangan PN Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 77, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). Keduanya lalu menyerahkan dan membacakan pledoi gabungan tanpa didampingi penasihat hukum. Pledoi tersebut dibacakan oleh Febri dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Dalam pledoi berjudul “Pledoi/Pembelaan Pribadi Terdakwa”, keduanya menyampaikan pembelaan secara mandiri dengan nada penuh penyesalan.
Pengantar Pledoi: Mohon Dilihat dengan Hati Nurani
Melalui pledoi, kedua terdakwa memohon majelis hakim mempertimbangkan perkara ini secara objektif, manusiawi, dan berdasarkan hati nurani.












