Komisi IV DPRD Medan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Bangunan Ilegal di Belawan

Komisi 4 DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pencemaran Lingkungan, Selasa (22/04/2025). (Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi praktik pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (22/04/2025), Komisi 4 mengangkat dua isu serius, yakni pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dugaan pencemaran lingkungan oleh dua perusahaan di Medan Belawan.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., dan dihadiri anggota komisi serta perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Salah satu sorotan utama adalah temuan di lapangan terkait PT. Karya Agung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yang diduga belum mengantongi PBG untuk bangunan pagar miliknya. Lebih parahnya lagi, setelah ditelusuri, perusahaan tersebut juga belum memiliki izin AMDAL dan pengelolaan limbah B3, sementara aktivitas pembuangan limbah disebut-sebut langsung ke laut.

“Kami minta PT. Karya Agung segera menghentikan seluruh operasionalnya sampai seluruh izin yang diwajibkan terpenuhi. Jangan langgar aturan dan cemari laut kita,” tegas Paul.

Selain itu, Komisi 4 juga membahas pengaduan warga terhadap PT. Sumatera Tobaco Trading Company (STTC) yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. Warga menyebut, aktivitas penimbunan perusahaan tersebut sudah masuk ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan terlalu dekat dengan paluh, sehingga berdampak pada aktivitas warga dan merusak ekosistem.

Lebih mencengangkan, warga menduga tanah timbun yang digunakan bukan material standar, melainkan berasal dari limbah. Hal ini membuat masyarakat khawatir akan pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan.

“Jika benar tanah timbun itu dari limbah, ini pelanggaran serius. Kami akan turun langsung ke lapangan bersama BWS dan Kantor Pertanahan untuk mengecek kebenarannya,” ujar Paul Simanjuntak dalam rapat.

Komisi 4 DPRD Kota Medan pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi:

  • OPD terkait diminta menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.

  • Akan dilakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.

  • Pihak perusahaan diminta menunjukkan seluruh dokumen perizinan mereka dalam RDP lanjutan.

“Perusahaan boleh mencari untung, tapi jangan abaikan keselamatan lingkungan dan kenyamanan warga. Kalau ada yang melanggar, wajib ditindak,” tambah Paul.

RDP ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas SDABMBK, Dinas PKPCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Satpol PP Kota Medan, Camat dan Lurah setempat, serta perwakilan dari PT. Karya Agung dan PT. STTC.

Penulis: Hara SihombingEditor: Cut Riri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *