Medan, dahsyatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, seperti yang dirangkum Tempo.co
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pemanggilan ini merupakan perintah hakim agar majelis dapat mendalami dasar hukum lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang mengatur pergeseran anggaran.
“Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut, untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,” ujar Johanis saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 September 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyinggung soal Pergub Sumut yang digunakan sebagai dasar memindahkan anggaran sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut. Pergeseran anggaran itu disebut dilakukan hingga enam kali.
“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata hakim Khamozaro pada Rabu, 24 September 2025.
Kesaksian dan Fakta Persidangan
Dalam sidang, tiga saksi dihadirkan, yakni Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan UPT Gunung Tua PUPR Sumut), Muhammad Haldun (Sekretaris Dinas PUPR Sumut), dan Edison Pardamean Togatorop (Kepala Seksi Perencanaan PUPR Sumut).
Haldun menyampaikan bahwa anggaran pembangunan jalan yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, belum dianggarkan dalam APBD 2025. “Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru masih berasal dari pergeseran anggaran,” kata Haldun di hadapan majelis.
Saksi lain, Edison Togatorop, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dua ruas jalan tersebut. “Saya tidak dilibatkan,” ungkapnya. Ia menyebut Topan Ginting yang langsung menentukan proses lelang dan konsultan perencana.
Dugaan Kejanggalan Proses Lelang
Jaksa KPK, Eko Wahyu, menilai proyek jalan senilai Rp165 miliar itu bermasalah sejak awal. Ia menjelaskan, seharusnya pembangunan diawali dengan perencanaan, namun faktanya lelang sudah dilakukan sebelum ada dokumen perencanaan.
“Paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, lalu disetujui penyedia pada pukul 23.34 WIB dengan pemenang PT Dalihan Na Tolu Grup. Prosesnya sangat cepat,” ungkap Eko.
Ia menambahkan, konsultan perencana baru menyerahkan dokumen pada akhir Juli 2025, setelah pemenang tender diumumkan. Paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu dikerjakan oleh CV Balakosa Konsultan, sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot oleh CV Wira Jaya Konsultan.
“Kedua konsultan baru memasukkan detail perencanaan pada akhir Juli 2025, padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” tegasnya.
Eko menekankan, proyek itu bukan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tidak bersifat mendesak, sehingga seharusnya tetap melalui proses perencanaan.











