Medan, dahsyatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, seperti yang dirangkum Tempo.co
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan pemanggilan ini merupakan perintah hakim agar majelis dapat mendalami dasar hukum lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang mengatur pergeseran anggaran.
“Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut, untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,” ujar Johanis saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 September 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyinggung soal Pergub Sumut yang digunakan sebagai dasar memindahkan anggaran sejumlah dinas ke Dinas PUPR Sumut. Pergeseran anggaran itu disebut dilakukan hingga enam kali.
“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata hakim Khamozaro pada Rabu, 24 September 2025.












