PT PBT, yang sebelumnya ditunjuk sebagai dealer non-eksklusif, kehilangan akses pasar akibat kebijakan ini. Akibatnya, PBT tidak lagi dapat melayani konsumen, kehilangan pemasukan, dan tersingkir dari persaingan.
Berdasarkan LDP, Investigator menduga pelanggaran terhadap Pasal 14 dan Pasal 19 (a, b, c, d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah mendengarkan paparan LDP dan pemeriksaan dokumen pendukung, Majelis memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk memberikan tanggapan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Februari 2025 dengan agenda tanggapan Terlapor terhadap LDP dan pemeriksaan alat bukti.
Penjelasan Pasal Penting:
Pasal 14: Melarang perjanjian penguasaan produksi atau distribusi yang menyebabkan persaingan tidak sehat.
Pasal 19: Melarang tindakan menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara sehat, termasuk menguasai pasar melalui pembatasan pasokan.












