Jakarta, dahsyatnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran dalam penjualan truk merek SANY. Sidang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq, dengan M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis. Agenda sidang meliputi pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU dan pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung.
Dalam LDP tersebut, Investigator menduga adanya pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar yang dilakukan oleh empat Terlapor, yaitu:
1. Sany International Development, Ltd. (Terlapor I),
2. PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II),
3. PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III),
4. PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Dugaan Praktik Monopoli
Investigator mengungkapkan bahwa Terlapor I bersama Terlapor lainnya menerapkan kebijakan bahwa pembelian truk merek SANY beserta suku cadangnya harus melalui perwakilan resmi Sany International Development, Ltd. di Indonesia. Selain itu, Terlapor I menghentikan pasokan truk dan suku cadang kepada PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) pada 2023.












