Kuasa Hukum Geruduk Panin Dai-ichi Life Medan, Klaim Asuransi Nasabah Belum Dibayar

Permintaan klarifikasi berujung perdebatan, kuasa hukum nilai proses klaim berlarut dan kurang transparan

Budi Utomo, S.H., terlihat berdebat dengan petugas keamanan di pintu masuk Area Layanan Nasabah kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life saat meminta klarifikasi klaim asuransi kliennya, Jumat (12/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Medan, dahsyatnews.com – Tidak kunjung dibayarnya klaim asuransi milik Chanra Simamora yang menurut kuasa hukumnya telah diajukan sejak Juni 2025, mendorong Budi Utomo, S.H. mendatangi kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life di Komplek Ruko Royal Residence, Jalan Palang Merah No. 8, RW 9, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Jumat siang (12/12/2025).

Kuasa hukum Chanra Simamora, Budi Utomo, S.H., bersama tim hukum mendatangi kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life di Komplek Ruko Royal Residence, Jalan Palang Merah, Medan Barat, Jumat (12/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Budi Utomo menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim hukum sekaligus untuk mengantar somasi pertama yang sebelumnya telah dikirim melalui surat elektronik kepada manajemen Panin Dai-ichi Life. Somasi tersebut, kata dia, merupakan langkah formal awal untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban perusahaan atas klaim kliennya yang hingga kini belum dibayarkan.

Budi Utomo, S.H., terlihat berdebat dengan petugas keamanan di pintu masuk Area Layanan Nasabah kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life saat meminta klarifikasi klaim asuransi kliennya, Jumat (12/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Chanra Simamora yang masih lemah pasca menjalani operasi kanker payudara dan rangkaian kemoterapi menjadi alasan utama pihaknya mendesak kejelasan proses klaim. Menurutnya, klaim tersebut diajukan tanpa adanya tunggakan premi dari pihak nasabah.

Suasana perdebatan antara kuasa hukum dan pihak Asuransi Panin Dai-ichi Life di Area Layanan Nasabah terkait klaim asuransi yang belum dibayarkan, Medan, Jumat (12/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

Namun, setibanya di pintu masuk Area Layanan Nasabah, Budi Utomo bersama tim hukumnya sempat dihadang petugas keamanan. Petugas mempertanyakan maksud kedatangan mereka, sementara Budi menegaskan ingin meminta penjelasan langsung terkait alasan klaim asuransi kliennya yang belum dibayarkan meski telah diajukan sejak Juni 2025.

Budi Utomo juga mendesak agar dapat bertemu pimpinan kantor Panin Dai-ichi Life setempat. Pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa pimpinan berada di kantor dan akan dikonfirmasi. Dalam kesempatan tersebut, Budi meminta agar dirinya dapat masuk bersama awak media demi menjaga transparansi. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan internal perusahaan, bahkan disertai larangan pengambilan foto dan perekaman.

Permintaan pembatasan tersebut ditolak Budi Utomo. Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di ruang publik dan dilindungi Undang-Undang Pers.
“Kami ingin semuanya transparan, karena klaim klien saya tidak digubris. Wartawan punya hak meliput di ruang publik dan itu dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Perdebatan pun berlangsung cukup lama. Di tengah adu argumen, pihak Panin Dai-ichi Life kemudian menyampaikan bahwa pimpinan tidak berada di kantor. Pernyataan itu memicu kekecewaan kuasa hukum yang menilai adanya ketidakkonsistenan informasi, mengingat sebelumnya disebutkan pimpinan berada di tempat.

Setelah perdebatan, Budi Utomo, tim hukum, dan dua perwakilan wartawan akhirnya diperbolehkan masuk ke Area Layanan Nasabah, namun tetap dengan larangan dokumentasi. Di dalam ruangan pun, menurut Budi, tidak diperoleh kejelasan substansial terkait kepastian pembayaran klaim. Pihak kantor pusat Panin Dai-ichi Life kemudian menghubungi kuasa hukum melalui sambungan telepon dan menyampaikan bahwa klaim masih dalam proses analisis tanpa kepastian waktu pencairan.

Saat beranjak keluar dari kantor, wartawan kembali meminta klarifikasi kepada pihak Panin Dai-ichi Life terkait persoalan tersebut. Namun, pihak perusahaan memilih tidak memberikan komentar dan menolak diwawancarai.

Kepada wartawan, Budi Utomo menjelaskan bahwa selama proses klaim, kliennya justru dinilai dipersulit dengan berbagai persyaratan tambahan yang menurutnya tidak relevan. Ia menyebutkan bahwa pihak asuransi meminta dokumen seperti ijazah dan rekening koran, meskipun status kepesertaan asuransi telah dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga saat pendaftaran awal.

Menurutnya, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar hak privasi nasabah. Ia juga menyesalkan tidak adanya kunjungan tim medis dari pihak asuransi untuk melakukan verifikasi langsung, meskipun kliennya telah menjalani operasi dan kemoterapi di dua rumah sakit berbeda.

Budi Utomo mengungkapkan bahwa kliennya bahkan sempat dituduh berpura-pura sakit. Tuduhan itu dibantahnya dengan menyebut adanya dua diagnosis resmi dari rumah sakit berbeda yang menyatakan Chanra Simamora mengidap kanker payudara stadium IV.
“Dua rumah sakit menyatakan diagnosis yang sama. Ini penyakit kritis, dan asuransi memang diperuntukkan untuk kondisi seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika klaim tersebut tetap tidak dibayarkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Budi Utomo menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menempuh jalur hukum lain yang dianggap perlu.

Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi nasabah. Ia juga meminta agar proses klaim dilakukan secara objektif dan tidak menggiring opini yang dapat merugikan kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *