Lapor ke Bidpropam Poldasu, Galaxy Sagala Ungkap Kekecewaan: Tersangka Bebas, Polisi Diam

Kuasa hukum Galaxy Sagala, SH, bersama kliennya, Mohan Ancis K. Sinaga alias Mancis, saat memberikan wawancara kepada wartawan terkait laporan yang mereka ajukan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Jumat, 09 Mei 2025. (Foto: Aris Sinurat/dahsyatnews.com).

Medan,dahsyatnews.com – Kekecewaan terhadap lambatnya penanganan laporan hukum di Polres Simalungun serta penanganan kasus hukum yang dinilainya tidak berjalan sesuai prosedur mendorong pengusaha Tapian Nauli Malau melalui kuasa hukumnya, Galaxy Sagala, SH, melaporkan aparat kepolisian ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan pada Jumat, 09 Mei 2025, sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran etik dan tidak adanya kepastian hukum dari tujuh laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan.

Laporan diterima langsung oleh Bripka Berson Sigalingging dari Subbagyanduan Propam Polda Sumut pada Jumat (08/05/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam suratnya, Tapian mengungkapkan keberatannya terhadap AKP Erikson Manullang selaku Kasatreskrim Polres Simalungun serta penyidik pembantu yang menangani perkara yang ia laporkan.

Tapian menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, ia telah melaporkan sebanyak tujuh kasus yang melibatkan pelaku yang sama. Meski laporan-laporan tersebut sudah disampaikan ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada penangkapan ataupun tindak lanjut yang signifikan. Bahkan, menurutnya, pelaku masih bebas dan kerap melakukan tindakan anarkis, termasuk percobaan pembunuhan terhadap dirinya.

“Tujuan kami datang ke sini untuk memastikan agar kami mendapatkan kepastian hukum dari Propam. Banyak laporan kami belum ditindaklanjuti. Klien kami kehilangan investor karena masalah yang terus terjadi di lapangan,” ujar Galaxy saat diwawancarai wartawan usai melapor ke Propam.

Galaxy menambahkan, laporan-laporan yang dimaksud berkaitan dengan berbagai tindak pidana serius, mulai dari pengerusakan alat berat, penganiayaan, hingga percobaan pembunuhan terhadap kliennya. Ia menyebutkan bahwa telah terjadi pemortalan jalan, pengerusakan mobil Fortuner dan ekskavator, serta adanya oknum yang mengaku sebagai anggota Bareskrim Satgas Mafia Tanah.

“Bahkan satu laporan sudah menghasilkan putusan pidana. Namun enam lainnya seperti dibiarkan. Polisi belum juga bertindak tegas,” katanya. Ia menyebutkan bahwa kasus percobaan pembunuhan bahkan mengancam nyawa Tapian Nauli Malau dan adiknya secara langsung.

Lebih parahnya, lanjut Galaxy, tersangka yang telah ditetapkan dalam beberapa kasus tetap berkeliaran bebas. “Kami sudah berkali-kali menghubungi kasat reskrim, jawabannya hanya karena kekurangan personel. Ini kan alasan klasik,” ujarnya kesal.

Galaxy juga mengungkapkan insiden baru-baru ini yang mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat. “Ada orang bawa parang sepanjang satu meter dan mengayunkannya ke Pak Udak Jairas. Polisi malah lari, bukannya melindungi. Bahkan setelah tembakan peringatan dikeluarkan, mereka malah kembali ke markas,” jelasnya.

Ia menuding bahwa polisi tidak berani menangkap karena adanya ‘backing’ atau tekanan dari pihak tertentu. “Polisi tidak boleh segan pada siapa pun. Semua sama di mata hukum,” tegas Galaxy.

Dalam salah satu kasus yang disidangkan, terdakwa bernama Lidos sudah divonis lima tahun oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada April lalu. Namun, Galaxy menyayangkan bahwa orang tua dan saudara Lidos yang juga berstatus tersangka masih bebas dan bahkan ikut hadir dalam sidang tanpa penangkapan. “Polisi hadir di ruang sidang tapi tidak ada satu pun tindakan penangkapan. Kami bingung harus ke mana lagi mencari keadilan,” katanya penuh kekecewaan.

Galaxy bahkan sempat mempertanyakan efektivitas sistem hukum saat ini. “Harus dibentuk lembaga penegak hukum swasta, kah? Karena ke mana pun kami lapor, seperti tidak ada hasil,” ucapnya getir.

Di sisi lain, Galaxy menjelaskan bahwa kliennya sempat dituduh menembakkan senjata api saat terjadi konflik di lahan PT. Piso Piso. Namun setelah penyelidikan, ditemukan bahwa proyektil berasal dari senjata milik anggota Jahtanras dan penyidik, bukan milik Tapian Nauli Malau.

“Kasusnya sudah dihentikan, kami sudah tunjukkan surat penghentian penyelidikan. Tapi pelapor tetap tidak terima,” jelasnya.

Sebagai penutup, Galaxy berharap agar penegakan hukum benar-benar dilakukan secara adil. “Harapan kami, hukum ditegakkan sesuai prosedur. Klien kami adalah pengusaha besar yang berkontribusi untuk pendapatan daerah Simalungun. Jika dibiarkan seperti ini, investasi akan mati, dan daerah yang dirugikan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *