Hukum

Tahap Akhir 99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan Narkotika dan Perangkat Judi

×

Tahap Akhir 99 Perkara Inkracht, Kejari Batu Bara Musnahkan Narkotika dan Perangkat Judi

Sebarkan artikel ini

Ratusan gram sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan bersama 32 ponsel serta mesin tembak ikan dan jackpot.

Barang bukti narkotika berupa sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Batu Bara dalam rangkaian kegiatan pemusnahan, Rabu (18/2/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Is.)

BATU BARA, dahsyatnews.com – Penanganan puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Batu Bara memasuki tahap eksekusi akhir berupa pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekira pukul 14.00 WIB.

Sebanyak 99 perkara menjadi dasar pelaksanaan pemusnahan itu. Mayoritas merupakan kasus narkotika sebanyak 80 perkara. Selain itu, terdapat 15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta empat perkara lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum maupun tindak pidana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, memimpin langsung jalannya kegiatan. Unsur pemerintah daerah dan kepolisian turut hadir menyaksikan proses tersebut sebagai bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis. Untuk perkara narkotika, dimusnahkan sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram. Selain itu, aparat juga menghancurkan 32 unit telepon seluler, liquid wukong, serta mesin permainan judi seperti tembak ikan dan jackpot.