Serdang Bedagai, dahsyatnews.com – Seorang jurnalis media online Gnewstv.id, Syahdan Saragih, diduga menjadi korban penganiayaan oleh petugas keamanan PTPN IV Regional I saat meliput di Daerah Aliran Sungai (DAS) Afdeling 4, Kebun Manako, Serdang Bedagai. Syahdan mengaku dianiaya, diborgol layaknya penjahat, dan diintimidasi secara brutal.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (8/2/25) setelah Syahdan selesai meliput di lokasi. Ia bertemu dengan Kepala Pengamanan Kebun Manako, Aminuddin, yang mengajaknya minum kopi di kantor Afdeling IV. Namun, saat berjalan pulang menuju warung di Dusun I Kebun Sayur, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, ia tiba-tiba dicegat oleh dua oknum keamanan bernama Pandi alias Laklok dan Ari Fadli.
Dianiaya, Diborgol, dan Diteror Oknum Keamanan
Menurut kesaksian Syahdan, lehernya dipiting, tangan kirinya ditarik ke belakang, lalu dipukul pada bagian pelipis mata kiri hingga terjatuh ke tanah. Ia pun tidak bisa melawan dan hanya bisa berteriak minta tolong, yang membuat warga sekitar berhamburan ke lokasi kejadian.
Namun, bukannya dilepaskan, Syahdan malah ditarik, dinaikkan ke sepeda motor, dan dibawa ke Kantor Afdeling IV Kebun Manako. Di sana, ia kembali mendapat intimidasi. Tangannya diborgol layaknya mafia kelas kakap oleh Kepala Pengamanan Kebun, Aminuddin.
Setelah mengalami perlakuan keji itu, Syahdan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelanggaran Hukum
Pemimpin Redaksi Gnewstv.id, Rudianto Purba, bersama kuasa hukum media, Dafidson Rajagukguk, SH, MH, mengecam keras aksi brutal tersebut.
“Penganiayaan ini tidak berprikemanusiaan! Menghalangi tugas jurnalis adalah pelanggaran hukum yang bisa dipidana!” tegas Rudianto.
Ia menambahkan bahwa Aminuddin, kepala pengamanan yang bertindak arogan, diduga masih merupakan anggota TNI aktif. Bahkan, dalam intimidasi terhadap Syahdan, Aminuddin diduga berkata:
“Saya tidak kenal hukum! Yang saya tahu hanya hukum rimba: tembak mati, kubur!”
Rudianto memastikan akan melaporkan pernyataan ini ke Subdenpom Polisi Militer.
PTPN IV Bungkam
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi kejadian ini ke Mhd Noor Nasution, Manajer PTPN IV Regional I Kebun Gunung Manako, pada Sabtu (8/2/25) pukul 10:40 WIB, ia memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kebebasan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.