Ekonomi

PT Inalum Jawab Kritik: CSR Dikelola Transparan dan Melibatkan Pemangku Kepentingan

×

PT Inalum Jawab Kritik: CSR Dikelola Transparan dan Melibatkan Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Aluminium ingot PT Inalum. (dahsyatnews.com/ist)

Riki membandingkan kasus ini dengan skandal CSR Bank Indonesia (BI) yang tengah diperiksa oleh KPK. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan dana CSR dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, serta Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kritik untuk PT Inalum
Hampir lima dekade berdiri di Kabupaten Batu Bara, PT Inalum dinilai gagal memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Apakah dana CSR PT Inalum hanya untuk masyarakat sekitar pimpinan perusahaan? Batu Bara itu luas, dan semua masyarakat berhak mendapat manfaat,” kritik Riki.

PMI dan Forum Masyarakat Batu Bara (FORMAS) mendesak PT Inalum untuk membuka rincian penggunaan dana CSR secara transparan. “Masyarakat berhak tahu siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan program apa saja yang dijalankan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tambahnya.

Klarifikasi PT Inalum
Menanggapi tudingan tersebut, Humas PT Inalum, menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan program CSR sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *