Hukum

Sinergi PIPAS Lapas Medan dengan UMKM Hadirkan Dampak Ekonomi Nyata

×

Sinergi PIPAS Lapas Medan dengan UMKM Hadirkan Dampak Ekonomi Nyata

Sebarkan artikel ini

Pengukuhan Pengurus 2026–2030 dan Halal Bihalal Jadi Ajang Penguatan Sosial dan Usaha Mikro

Suasana jual beli antara pelaku UMKM dan peserta kegiatan di Lapas Kelas I Medan terlihat semarak dengan aktivitas transaksi yang meningkat, Jumat (27/3/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Medan, dahsyatnews.com — Keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Cabang Lapas Kelas I Medan yang berlangsung pada Jumat (27/3/2026). Agenda yang dirangkai dengan pengukuhan pengurus periode 2026–2030 serta halal bihalal ini menunjukkan upaya memperkuat hubungan antara institusi dan masyarakat sekitar.

Sejak awal kegiatan, area lapas tampak ramai oleh kehadiran pedagang lokal yang menyediakan berbagai jenis kuliner. Mulai dari sate, martabak, pecel lele hingga es buah, seluruhnya disiapkan oleh UMKM yang dilibatkan untuk mendukung jalannya acara.

Kondisi tersebut menciptakan perputaran ekonomi yang cukup signifikan. Para pelaku usaha mendapatkan kesempatan menjangkau konsumen secara langsung tanpa harus berpindah tempat, sehingga aktivitas penjualan berlangsung lebih efektif.

Salah satu pelaku usaha dari Lotus Martabak mengungkapkan pengalamannya saat mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya tidak perlu berkeliling jauh untuk berjualan. Di sini dagangan kami diborong habis, dan ibu-ibu yang datang sangat ramah,” ujarnya.

Partisipasi UMKM dalam kegiatan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam membuka akses pasar baru, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi skala kecil. Selain itu, interaksi yang terjadi juga mempererat hubungan sosial antara masyarakat dengan lingkungan lapas.

Ketua PIPAS Cabang Lapas Kelas I Medan, Ny. Widya Fonika, dalam keterangannya menekankan pentingnya menghadirkan manfaat langsung melalui setiap kegiatan yang dilaksanakan.
“Kami ingin kegiatan PIPAS memberi manfaat nyata, termasuk membantu meningkatkan ekonomi pelaku usaha kecil,” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Lapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, bersama jajaran pejabat struktural yang mendampingi jalannya prosesi pengukuhan pengurus. Kehadiran tersebut mencerminkan dukungan terhadap peran PIPAS dalam memperkuat fungsi sosial di lingkungan pemasyarakatan.

Secara keseluruhan, kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai forum internal organisasi, tetapi juga menjadi sarana membangun kebersamaan serta memperkuat fondasi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…