MEDAN, dahsyatnews.com — Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti keberadaan tiga bangunan di kawasan Jalan Sampul dan Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Baru serta Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, yang diduga belum seluruhnya memenuhi ketentuan perizinan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) segera mengambil langkah terhadap bangunan yang diduga bermasalah tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Edwin memperoleh informasi mengenai adanya rumah toko (ruko) yang telah berdiri, sementara status perizinannya diduga belum seluruhnya lengkap.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya bangunan yang disebut masih mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK), tetapi aktivitas pembangunannya berlangsung seolah-olah telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Parahnya lagi, diduga ada salah satu bangunan yang masih mengantongi KRK, tetapi seolah-olah sudah resmi memiliki izin PBG,” tegas Edwin.
Akan Dibawa ke RDP
Edwin mengatakan persoalan tiga bangunan tersebut akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan.
Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan masing-masing bangunan sekaligus mengetahui langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan pemerintah.
Ia juga menyebut di antara bangunan yang menjadi perhatian tersebut telah menerima Surat Peringatan (SP) I dan SP II dari pihak terkait.
DPRD Medan, kata Edwin, perlu memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan, terutama terhadap bangunan yang aktivitas pembangunannya telah berlangsung.
Perkimcikataru Siapkan SP-3
Kepala Dinas Perkimcikataru Medan John Ester Lase melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Dicky, membenarkan bahwa status perizinan sejumlah bangunan di kawasan Kecamatan Medan Petisah tersebut belum seluruhnya sama.
“Di antaranya ada yang masih memiliki KRK, salah satunya sudah terbit SK-PBG, dan salah satu lagi sudah SP I dan SP II,” jelas Dicky.
Dicky mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan Surat Peringatan III (SP-3) terhadap bangunan yang dinilai menyimpang dari ketentuan PBG.
“Kami sedang mengonsep SP-3 karena bangunan tersebut menyimpang dari PBG,” ujarnya.
Menurut Dicky, kawasan Jalan Ayahanda dan sekitarnya memang mengalami perkembangan pembangunan yang cukup pesat, khususnya rumah toko dan gedung.
Perkembangan tersebut antara lain dipengaruhi keberadaan sejumlah fasilitas pendidikan dan kesehatan di sekitar kawasan.
Meski demikian, Dicky mengingatkan pemilik bangunan agar memastikan seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
“Kami berharap sebelum bangunan berdiri, perizinan PBG terlebih dahulu diurus. Setelah izinnya terpenuhi, barulah pembangunan dilaksanakan,” pungkasnya.
Penulis : Hara Oloan
Editor : Elvirahmi Tanjung












