Medan, dahsyatnews.com – Merasa diperlakukan tidak adil setelah laporannya atas dugaan pengancaman justru dihentikan dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Ronny Sanjaya (51), warga Jalan Tuamang No. 25, Medan Tembung, Kota Medan, resmi mengajukan permohonan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Langkah ini menyusul dihentikannya penyelidikan oleh Polrestabes Medan atas laporannya tertanggal 26 November 2023.
Kuasa hukum Ronny terdiri dari Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., Bukhori Muslim, S.H., M.H, Muhammad Ilham, S.H, Imam Munawir Siregar, S.H, dan Nirmala Indraloka, S.H. Pada rabu, (30/7/2025) Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H menyebutkan bahwa permohonan gelar perkara diajukan melalui surat bernomor 01/MSR/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Ia menilai ada ketimpangan dalam penanganan hukum antara laporan kliennya dan laporan balik dari pihak terlapor, berinisial Ant.
“Klien kami justru adalah pihak yang diserang. Anehnya, laporan kami di Polrestabes Medan dihentikan hanya dua hari setelah rekonstruksi, sementara laporan pihak lawan diproses dan malah klien kami jadi tersangka,” ujar Sa’i Rangkuti dalam pernyataan tertulis.
Ronny sendiri mengaku kecewa dan heran dengan proses hukum yang dijalaninya. Ia menjelaskan bahwa pada Minggu sore, 26 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat tengah memasang kanopi bersama seorang saksi, Rudi Agus Januar, tiba-tiba didatangi Ant dan istrinya. Mereka langsung mengucapkan kata-kata kasar dan menendang keranjang miliknya hingga rusak.
“Istri terlapor bahkan sempat memegang batu conblock dan hendak memukulkannya ke kepala saya. Tapi akhirnya diletakkan kembali,” kata Ronny.
Menurut Ronny, sekitar lima menit kemudian Ant kembali sambil membawa pedang dan mengancam akan membunuhnya. Ancaman itu diucapkan dengan kalimat, “Sini kau, kubacok kau! Mati kau, kalau kau di tanganku!” yang membuat Ronny panik dan masuk ke dalam rumah dibantu istrinya.
Tak terima dengan kejadian itu, Ronny langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. Laporannya tercatat dengan nomor LP/B/3942/XI/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Namun laporan tersebut kemudian dinyatakan bukan merupakan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara tertanggal 16 Desember 2024.
Keputusan penghentian penyelidikan itu disampaikan dalam surat resmi bernomor B/1269/XII/RES.1.24/2024/Reskrim, tertanggal 30 Desember 2024, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ravi Indrianto, S.H., S.I.K., M.H.
Pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa proses dihentikan mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun tim hukum Ronny menilai, laporan balik yang diajukan Ant ke Polsek Percut Sei Tuan (LP/2229/XI/2023/SPKT Percut) semestinya tidak serta merta meminggirkan laporan awal yang diajukan Ronny. Apalagi menurut mereka, bukti-bukti sudah dikumpulkan, termasuk batu dan pedang yang digunakan, serta telah dilakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.
“Ini perkara split-sync atau saling lapor. Tapi mengapa hanya laporan dari Ant yang diproses? Ini tidak adil,” ujar Sa’i Rangkuti, yang sebelumnya juga tergabung dalam Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Gibran dan Ketua Tim Advokasi PASTI Bobby Sumut.
Menurutnya, dalam rekonstruksi yang dilakukan di rumah Ronny, peran masing-masing pihak sudah tergambar jelas. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan bahwa video rekaman yang dijadikan bukti oleh pihak lawan telah disetting.
“Tidak ada adu fisik, tidak ada penggunaan senjata tajam dari pihak kami. Hanya cekcok mulut. Bahkan saat kejadian saya hanya memegang kayu, karena saya sedang bekerja sebagai tukang pasang kanopi,” ujar Ronny dalam keterangan terpisah.
Perselisihan yang terjadi antara dua tetangga itu dipicu oleh masalah sepele, yakni sampah. Ant disebut marah karena menganggap sampah yang dibuang Ronny di halaman rumahnya sendiri mengeluarkan bau tak sedap.
Ronny juga menyampaikan bahwa sebelumnya tidak pernah ada masalah antara dirinya dan Ant. Namun karena insiden yang berujung saling lapor ini, ia berharap keadilan hukum ditegakkan secara setara oleh pihak kepolisian.
Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum Ronny juga mengungkap adanya video amatir yang merekam sebagian peristiwa tersebut. Video tersebut memperlihatkan bahwa Ant dan istrinya masuk ke halaman rumah Ronny. Keduanya terlibat cekcok mulut dengan Ronny dan istrinya terkait persoalan sampah.
Dalam rekaman itu, terlihat jelas Perdebatan panas tersebut disaksikan langsung oleh warga sekitar, termasuk tetangga dan orang yang kebetulan melintas di depan lokasi.
“Kejadian itu ada videonya. Dalam video amatir terlihat jelas siapa yang mendatangi siapa. Ini bukti bahwa klien kami bukan pelaku, tapi justru korban,” tegas Dr. Sa’i Rangkuti.
“Kami harap gelar perkara ini bisa menjamin adanya keadilan hukum bagi kedua belah pihak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Saat ini, permohonan gelar perkara tersebut tengah menunggu tanggapan dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Tim hukum berharap permintaan itu segera dikabulkan agar kejelasan hukum bisa diperoleh Ronny Sanjaya yang merasa hak-haknya sebagai pelapor telah diabaikan.