Warga Resah Ulang Tahun Berisik, Anak Kepling Dianiaya Usai Dampingi Ayah Tegur Pemilik Warung

Kuasa Hukum dan Korban serta cek TKP bersama Satreksrim Polrestabes Meda, Kepala Lingkungan 11, Ali Nuryahya Harahap saat menunjukan tempat kejadian perkara, di Gang Seroja 3 Lingkungan 11, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Jumat malam (25/07/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Aris Sinurat).

Medan, dahsyatnews.com – Dugaan tindak pidana penganiayaan menimpa Zulfarlan Ibrahim Harahap (22), anak Kepala Lingkungan XI, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Ia melaporkan seorang pria bernama Jhonson Simanjuntak ke Polrestabes Medan setelah diserang yang sebelumnya mendapati ancaman senjata tajam, Selasa malam, 22 Juli 2025.

Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/2526/VII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 26 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami luka memar pada bagian kepala belakang dan siku kiri akibat tendangan dan pukulan dari pelaku.

Kuasa hukum korban, Alma A’di, S.H., menyatakan bahwa peristiwa bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan acara ulang tahun berisik di sebuah warung kopi di Gang Seroja 3, Lingkungan XI, Medan Tenggara. Ayah korban, selaku kepling, bersama korban turun ke lokasi untuk menegur pelaku. Saat teguran dilakukan, korban merekam kejadian menggunakan ponselnya. Namun, pelaku diduga tersulut emosi karena direkam.

“Klien kami hanya ingin mendampingi ayahnya sebagai kepling menertibkan lingkungan. Tapi setelah ditegur dan rekaman dibuat, pelaku tidak terima. Ia mondar-mandir membawa kelewang, lalu mendatangi korban dan menyerangnya,” ungkap Alma A’di saat berada di lokasi bersama polisi, Selasa malam.

Zulfarlan menjelaskan, dirinya dan sang ayah sempat kembali ke rumah usai teguran. Namun tak lama berselang, Jhonson mendatangi warung dekat rumah korban sambil membawa senjata tajam diduga jenis kelewang. Pelaku sempat dua kali melintas dengan sepeda motor sebelum akhirnya berjalan kaki dan menyerang korban secara tiba-tiba.

“Dia datang membabi buta, menyerang saya tanpa bicara. Saya sempat menangkis dan melawan untuk menyelamatkan diri,” ujar Zulfarlan.

Ia menyebut, aksi penyerangan itu terekam kamera CCTV di rumahnya. Usai kejadian, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan insiden ini ke Polrestabes Medan. Korban mengalami trauma, memar pada kepala, tangan, serta pusing berkepanjangan.

Saksi mata di lokasi, Saidi Matondang, menguatkan pernyataan korban. Ia melihat pelaku mondar-mandir di sekitar lokasi sebelum akhirnya mengejar dan mencoba menendang korban. Namun, menurut Saidi, pelaku justru terjatuh sendiri dan kepalanya membentur batu.

“Saya lihat dia membawa kelewang cukup panjang. Dia sempat cari-cari orang, lalu pas mau menendang jatuh sendiri, dia seperti dalam kondisi mabuk, saat menyerang dia tanpa kelewang” kata Saidi di lokasi, Jumat malam (25/7/2025).

Selain trauma fisik dan psikis, Zulfarlan juga menyampaikan keresahan warga terhadap keberadaan warung kopi tempat kejadian. Ia menyebut warung tersebut berdiri di jalur hijau dekat sungai dan tidak memiliki izin resmi.

“Saya berharap pemerintah Kota Medan menertibkan bangunan liar seperti ini. Sudah meresahkan, melanggar aturan, dan sekarang memicu kekerasan,” ungkapnya.

Kuasa hukum Alma A’di menduga pelaku memiliki backing dari kelompok tertentu di lingkungan tersebut. Dugaan itu muncul karena keberanian pelaku membawa senjata tajam dan melakukan tindakan intimidatif.

“Kami sudah cek TKP bersama aparat dan akan melengkapi laporan di SPKT. Kami minta pelaku diproses secara hukum agar ada efek jera. Ini bukan sekadar insiden biasa, tapi membahayakan keamanan lingkungan,” tegas Alma.

Saat ini, kasus dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Medan. Pemeriksaan TKP telah dilakukan dan laporan tengah diproses secara hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 352 tentang Penganiayaan.

Namun berdasarkan informasi, pihak yang dilaporkan, yakni Jhonson Simanjuntak (45), warga Jalan Menteng VII Gang Garuda, juga telah membuat laporan. Dalam laporan bernomor: LP/B/523/VII/2025/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan, tertanggal 22 Juli 2025, Jhonson mengaku dianiaya oleh Kepling XI, Ali Nuryahya Harahap, dan anaknya Zulfarlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *