Medan, dahsyatnews.com – Peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah kembali diungkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan. Dari pengembangan kasus di dua lokasi, polisi mengamankan tiga pria dan menyita total 427,8 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial MH (36), IU (37), dan AF (26). Polisi menduga ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika yang telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam, 19 Agustus 2026, di dua wilayah berbeda, yakni kawasan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, serta Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut kemudian dipaparkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, kepada wartawan pada Selasa (8/9/2026) siang.
Rafli menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas hingga mengarah pada MH dan IU.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami,” ujar Rafli.
Dua Pengedar Lebih Dulu Diamankan
Dalam operasi awal di kawasan Kampung Lalang, petugas mengamankan MH dan IU yang diduga menjalankan peran sebagai pengedar.
Dari tangan keduanya, penyidik menyita 50,7 gram sabu. Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp3 juta yang disebut berasal dari aktivitas penjualan narkoba.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa dua unit handphone dan satu sepeda motor.
Setelah penangkapan tersebut, penyidik tidak berhenti pada dua orang yang diamankan. Petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada keduanya.
Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada AF.
Pengembangan Mengarah ke Dugaan Gudang Sabu
AF selanjutnya diamankan polisi di kediamannya di Jalan Bandar Meria, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu dengan jumlah jauh lebih besar dibandingkan hasil penyitaan sebelumnya. Polisi mengamankan 377,1 gram sabu.
Tidak hanya narkotika, dari rumah AF penyidik juga menyita tiga timbangan elektrik, dua unit handphone, dan uang tunai Rp4.850.000 yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AF diduga mempunyai posisi sebagai bandar sekaligus pemilik tempat yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Jika digabungkan, sabu yang diamankan dari kedua lokasi tersebut mencapai 427,8 gram.
Polisi Masih Memburu Anggota Jaringan
Polrestabes Medan menyebut pengungkapan ini belum sepenuhnya mengungkap mata rantai jaringan tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi juga menduga aktivitas peredaran narkotika tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Karena itu, penyidik masih menelusuri hubungan antara ketiga pria yang diamankan dengan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami duga para pelaku ini sindikat yang cukup besar. Kami pastikan tidak akan ada yang lolos, pasti akan kami ungkap,” tegas Rafli.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing dari ketiga pria tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian lain dari jaringan.
Dengan penyitaan ratusan gram sabu tersebut, Polrestabes Medan menyatakan pengungkapan akan terus dikembangkan untuk memutus jalur distribusi narkotika yang diduga menjangkau lebih dari satu wilayah.












