Hukum

Empat Kali Dikonfirmasi, Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara soal Gugatan PT TSI

5
×

Empat Kali Dikonfirmasi, Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara soal Gugatan PT TSI

Sebarkan artikel ini

Perkara 54 Lembar Cek Bernilai Ratusan Miliar Bergulir di PN Medan, Nasabah Juga Sempat Dikabarkan Akan Menggelar Aksi

Suasana di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan pada Senin (31/8/2026), saat gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkara tersebut. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Medan, dahsyatnews.com – Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri hingga Senin (31/8/2026) masih menyisakan pertanyaan publik. Di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pihak Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media.

Upaya memperoleh konfirmasi disebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Awak media mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta keterangan dari manajemen, termasuk pihak legal, terkait perkara yang diajukan PT TSI serta informasi mengenai rencana aksi sejumlah nasabah dan penarikan dana.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung.

Perkara gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sengketa itu berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving yang telah memasuki tahapan persidangan.

Sumber pemberitaan ini mengacu pada informasi yang sebelumnya diberitakan oleh seputaranindonesia.com, dengan fakta perkara dan perkembangan persidangan disusun kembali dalam pemberitaan ini.

PT TSI Persoalkan Transaksi Menggunakan 54 Lembar Cek

Dalam persidangan, salah satu pokok yang menjadi perhatian pihak PT TSI berkaitan dengan transaksi penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

David, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, menyampaikan bahwa sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur atau SOP Bank Mandiri.

Menurut pihak PT TSI, penarikan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang disebut tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

Pihak PT TSI juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi kepada direktur perusahaan yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan puluhan cek tersebut diproses.

Menurut David, transaksi yang menjadi bagian dari pokok perkara itu dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada sejumlah pihak yang, menurut PT TSI, tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.

Atas rangkaian fakta tersebut, pihak PT TSI mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian serta pelaksanaan SOP perbankan dalam transaksi yang kini menjadi bagian dari sengketa di PN Medan.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

David menyebut pihaknya akan terus mengangkat persoalan penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses persidangan.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.

Aparat Terlihat Berada di Sekitar Kantor Bank Mandiri

Di luar proses hukum yang sedang berjalan, perhatian masyarakat juga sempat tertuju pada informasi mengenai rencana aksi sejumlah nasabah Bank Mandiri.

Sejumlah nasabah sebelumnya dikabarkan menyampaikan kekecewaan dan memiliki rencana untuk menarik dana tabungan mereka. Pada Senin (31/8/2026), aparat keamanan terlihat berada di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan.

Meski demikian, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari itu tidak terlaksana.

Kehadiran aparat di sekitar lokasi menjadi perhatian, namun hingga berita ini disusun belum terdapat penjelasan resmi mengenai alasan maupun tujuan pengamanan tersebut, baik dari pihak Bank Mandiri maupun aparat terkait.

Empat Kali Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Awak media kembali berupaya memperoleh penjelasan resmi mengenai sejumlah isu yang berkembang, mulai dari gugatan PT TSI, transaksi menggunakan 54 lembar cek, penerapan SOP dan prinsip kehati-hatian, hingga informasi mengenai aksi serta rencana penarikan dana oleh sejumlah nasabah.

Namun, empat kali upaya untuk memperoleh keterangan langsung dari manajemen maupun bagian legal Bank Mandiri belum menghasilkan penjelasan resmi.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan terkait sikap Bank Mandiri terhadap perkara yang sedang diperiksa di PN Medan masih belum terjawab.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran oleh pihak tertentu. Seluruh fakta terkait transaksi dan penerapan prosedur yang dipersoalkan masih menjadi bagian dari perkara yang sedang berjalan.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini.