Hukum

Empat Kali Dikonfirmasi, Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara soal Gugatan PT TSI

×

Empat Kali Dikonfirmasi, Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara soal Gugatan PT TSI

Sebarkan artikel ini

Perkara 54 Lembar Cek Bernilai Ratusan Miliar Bergulir di PN Medan, Nasabah Juga Sempat Dikabarkan Akan Menggelar Aksi

Suasana di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan pada Senin (31/8/2026), saat gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkara tersebut. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

Medan, dahsyatnews.com – Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri hingga Senin (31/8/2026) masih menyisakan pertanyaan publik. Di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pihak Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media.

Upaya memperoleh konfirmasi disebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Awak media mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta keterangan dari manajemen, termasuk pihak legal, terkait perkara yang diajukan PT TSI serta informasi mengenai rencana aksi sejumlah nasabah dan penarikan dana.

Namun, sampai berita ini diterbitkan, pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung.

Perkara gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sengketa itu berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving yang telah memasuki tahapan persidangan.

Sumber pemberitaan ini mengacu pada informasi yang sebelumnya diberitakan oleh seputaranindonesia.com, dengan fakta perkara dan perkembangan persidangan disusun kembali dalam pemberitaan ini.