Hukum

Wacana Mediasi Rp45 Juta Muncul, Zulkarnain Parinduri Tegaskan Bukan Arahan Lurah

4
×

Wacana Mediasi Rp45 Juta Muncul, Zulkarnain Parinduri Tegaskan Bukan Arahan Lurah

Sebarkan artikel ini

Persoalan batas gang/jalan menjadi pokok pembicaraan. Zulkarnain menunjukkan SHM BPN Medan, sementara pihak kelurahan masih menunggu penjelasan instansi teknis.

Zulkarnain Parinduri didampingi kuasa hukum DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH bersama anggota tim hukum saat memberikan keterangan terkait wacana mediasi dan persoalan status gang/jalan di Kelurahan Sei Agul, Medan, Jumat (04/09/2026). (dahsyatnews.com/Ist)

Medan, dahsyatnews.com – Persoalan status gang atau jalan di sisi bangunan milik Zulkarnain Parinduri di Jalan Suka Dame/Karya Dame, Kelurahan Sei Agul, Medan, kembali menjadi perhatian. Salah satu hal yang mencuat dalam proses komunikasi menuju mediasi adalah adanya wacana anggaran Rp45 juta yang disebut berkaitan dengan permintaan pihak keluarga Dalil Maha.

Zulkarnain Parinduri selaku pemilik bangunan tiga pintu tersebut menegaskan dirinya tidak mempersoalkan munculnya angka Rp45 juta dalam pembicaraan tersebut. Namun, ia meluruskan bahwa wacana itu bukan berasal dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan dan tidak pernah menjadi arahan maupun perintah dari pihak kelurahan.

Penjelasan tersebut disampaikan Zulkarnain saat ditemui, Selasa (08/09/2026), dengan didampingi kuasa hukumnya, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, beserta anggota tim hukum, yakni Rizky Fatimantara Pulungan, S.H ll, Muhammad Ilham, S.H, MH, Muhammad Rafi Makarim, S.H, Muhammad Fahmi Hasibuan, SH, dan Nirmala Indraloka, SH.

Menurut Zulkarnain, pembicaraan mengenai angka tersebut bermula ketika kepala lingkungan mendatangi kediamannya. Dalam kesempatan itu, ia mempertanyakan tujuan dan maksud mediasi yang hendak dilakukan dengan pihak keluarga Dalil Maha.

Ia menyebut, melalui kepala lingkungan, pihak keluarga Dalil Maha menyampaikan adanya permintaan terkait nominal Rp45 juta. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang dalam komunikasi antara dirinya dengan perwakilan keluarga Maha.

“Itukan penyampaian Pak Maha dan perwakilannya lewat kepala lingkungan dengan dasar alasan, gang yang berada disisi rumah saya (kini didepan rumah, red) adalah tanahnya. Silahkan saja Pak Maha berargumen, tapi tolonglah tunjukkan bukti dan dokumen otentik kepemilikan tanah. Dan tentunya terserah kepada saya juga untuk menyanggupi ataupun tidak menyanggupinya”, sebut Zulkarnain.

Dalam keterangannya, Zulkarnain juga memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Ia mengatakan, pada dokumen tersebut tercantum gang sebagai salah satu batas bidang tanah yang dimilikinya.

Karena itu, Zulkarnain menilai persoalan tersebut semestinya dapat dijernihkan melalui dokumen kepemilikan yang sah. Ia juga menegaskan kembali bahwa nominal Rp45 juta yang menjadi bahan pemberitaan sebelumnya merupakan bagian dari percakapan dalam proses mediasi, bukan keputusan atau kebijakan aparatur kelurahan.

“Pastinya wacana Rp.45 juta itu, adalah perbincangan antara saya dengan yang mewakili Dalil Maha lewat Kepala Lingkungan, jadi tidak ada arahan, hubungan, keterkaitan, apalagi perintah dari Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan”, sebut Zulkarnain Parinduri.

Kuasa Hukum Soroti Dokumen Kepemilikan

Kuasa hukum Zulkarnain, DR. M. Sai Rangkuti, SH, MH, kemudian menyoroti aspek legalitas tanah yang menjadi bagian dari persoalan. Ia menyatakan, dokumen SHM yang diterbitkan BPN Medan menjadi salah satu dasar yang digunakan kliennya untuk menjelaskan batas bidang tanah tersebut.

Menurutnya, dalam dokumen tersebut salah satu batas tanah tercatat berupa gang atau jalan. Di sisi lain, pihaknya menyebut belakangan terdapat pembangunan tembok di atas badan gang/jalan serta area parit yang menurut keterangannya dilakukan oleh anak-anak Dalil Maha.

Sai Rangkuti mengatakan, apabila terdapat pihak yang menyatakan bahwa gang atau jalan tersebut merupakan bagian dari tanah miliknya, persoalan itu seharusnya dapat diuji melalui dokumen kepemilikan.

“Jika ada yang merasa gang/jalan itu adalah miliknya, kan tinggal menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Tak perlulah harus memprovokasi lewat medsos segala, tunjukkan saja keabsahan kepemilikan tanah, agar jangan sampat terjadi hoax ataupun fitnah”, tutup DR. M. Sai Ranguti, SH, MH.

Kelurahan Tunggu Klarifikasi BPN dan Instansi Teknis

Di sisi lain, Lurah Sei Agul Adhe Kurniawan memberikan penjelasan mengenai posisi pemerintah kelurahan dalam persoalan tersebut.

Saat dihubungi secara terpisah, Adhe mengaku telah mencermati SHM yang diperlihatkan Zulkarnain Parinduri. Dari dokumen tersebut, ia menyebut memang terdapat keterangan mengenai batas bidang tanah berupa gang atau jalan.

Namun, menurut Adhe, pemerintah kelurahan masih membutuhkan penjelasan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan teknis maupun pertanahan. Karena itu, pihaknya kini menunggu jawaban atas surat yang telah disampaikan kepada BPN Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Medan.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan mengenai status gang atau jalan tidak hanya didasarkan pada klaim dari masing-masing pihak, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan keterangan resmi pemerintah.

“Selain keabsahan dan legalitas kepemilikan tanah, saya juga tengah menunggu penjelasan dari instansi teknis. Biar nantinya warga saya dapat menerima isi dokumen resmi pemerintah tentang keberadaan dan satus gang/jalan tersebut:, ucap Adhe Kurniawan.

Dengan demikian, polemik yang berkembang saat ini masih menyisakan persoalan utama mengenai status dan legalitas gang/jalan yang berada di sekitar bangunan Zulkarnain. Sementara wacana Rp45 juta dalam pembicaraan mediasi ditegaskan Zulkarnain sebagai bagian dari komunikasi dengan perwakilan keluarga Dalil Maha melalui kepala lingkungan, bukan arahan dari Lurah Sei Agul.