Hukum

Kasus Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dalam 48 Jam

×

Kasus Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dalam 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Modus Tanya Alamat Berujung Tarik Paksa Perhiasan, Video Kejadian Sempat Viral

Suasana konferensi pers Polres Tulungagung terkait pengungkapan kasus penjambretan yang meresahkan warga Campurdarat, dipimpin jajaran Satreskrim, Kamis (29/1/2026). (dahsyatnews.com/Agus Abdul Maliq Hasim)

TULUNGAGUNG, dahsyatnews.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang perempuan lanjut usia di wilayah Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Pelaku diamankan dalam waktu kurang dari 48 jam sejak kejadian.

Korban diketahui bernama Sukatin (69), warga Desa Tanggung. Kejadian berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, dan sempat terekam kamera warga hingga videonya beredar luas di media sosial.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Setelah mendekat, pelaku menarik paksa perhiasan korban hingga korban terjatuh dan mengalami trauma.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka. Selain pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penelusuran intensif dilakukan aparat setelah laporan resmi diterima. Sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian diperiksa, termasuk pengumpulan barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Upaya ini mengarah pada identifikasi seorang pria berinisial TS (33), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu.