Hukum

PN Medan Tunda Eksekusi Lahan Jalan Sei Bertu, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jual Beli

×

PN Medan Tunda Eksekusi Lahan Jalan Sei Bertu, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Jual Beli

Sebarkan artikel ini

Keluarga Tjut Rika menilai terdapat kejanggalan peralihan hak dan meminta eksekusi ditangguhkan hingga proses hukum tuntas

Suasana Rumah Jalan Sei Bertu No. 38 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis sore (11/12/2025). (dahsyatnews.com/Foto: Istimewa).

MEDAN, dahsyatnews.com – Rencana eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Sei Bertu Nomor 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, dipastikan ditunda. Penundaan tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Medan, Letkol Marinir Soni, melalui pesan WhatsApp pada 15 Desember 2025.

Soni menjelaskan, penundaan eksekusi merujuk pada Surat Pengadilan Negeri Medan Nomor 14525/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/II/2025 tanggal 4 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan dalam perkara Nomor 65/Eks/2023/540/Pdt.G/2019/PN.Mdn.

“Eksekusi sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis tanggal 11 Desember 2025. Namun sesuai dengan Surat Kapolrestabes Medan Nomor B/15725/XII/PAM.3.3./2025, pihak Polrestabes Medan belum dapat memenuhi permohonan bantuan pengamanan, sehingga eksekusi ditunda atau belum dapat dilaksanakan,” ujar Soni.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait alasan belum terpenuhinya pengamanan eksekusi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *