Medan, dahsyatnews.com – Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri hingga Senin (31/8/2026) masih menyisakan pertanyaan publik. Di tengah proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pihak Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan belum memberikan penjelasan resmi kepada awak media.
Upaya memperoleh konfirmasi disebut telah dilakukan sebanyak empat kali. Awak media mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan untuk meminta keterangan dari manajemen, termasuk pihak legal, terkait perkara yang diajukan PT TSI serta informasi mengenai rencana aksi sejumlah nasabah dan penarikan dana.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, pihak yang berwenang belum bersedia memberikan keterangan secara langsung.
Perkara gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sengketa itu berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving yang telah memasuki tahapan persidangan.
Sumber pemberitaan ini mengacu pada informasi yang sebelumnya diberitakan oleh seputaranindonesia.com, dengan fakta perkara dan perkembangan persidangan disusun kembali dalam pemberitaan ini.












