Hukum

Empat Kali Dikonfirmasi, Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara soal Gugatan PT TSI

×

Empat Kali Dikonfirmasi, Bank Mandiri Medan Belum Buka Suara soal Gugatan PT TSI

Sebarkan artikel ini

Perkara 54 Lembar Cek Bernilai Ratusan Miliar Bergulir di PN Medan, Nasabah Juga Sempat Dikabarkan Akan Menggelar Aksi

Suasana di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan pada Senin (31/8/2026), saat gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkara tersebut. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

PT TSI Persoalkan Transaksi Menggunakan 54 Lembar Cek

Dalam persidangan, salah satu pokok yang menjadi perhatian pihak PT TSI berkaitan dengan transaksi penarikan dana menggunakan 54 lembar cek.

David, selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, menyampaikan bahwa sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar pihaknya mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur atau SOP Bank Mandiri.

Menurut pihak PT TSI, penarikan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang disebut tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim, tanda tangan atas nama Gindra Tardy selaku Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar cek tersebut dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

Pihak PT TSI juga mempertanyakan tidak adanya konfirmasi kepada direktur perusahaan yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan puluhan cek tersebut diproses.

Menurut David, transaksi yang menjadi bagian dari pokok perkara itu dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada sejumlah pihak yang, menurut PT TSI, tidak dikenal, tidak diketahui, dan tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.

Atas rangkaian fakta tersebut, pihak PT TSI mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian serta pelaksanaan SOP perbankan dalam transaksi yang kini menjadi bagian dari sengketa di PN Medan.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David selaku kuasa hukum PT TSI.

David menyebut pihaknya akan terus mengangkat persoalan penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses persidangan.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.