Kepala Seksi Intelijen Kejari Palas, Wardana Pasaribu, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kewenangan terkait kawasan tersebut belum berada pada jaksa di daerah.
โMohon maaf bg, kewenangan kepada Jaksa di daerah belum ada. Msih dalam kewenangan Satgas PKH di pusat. ๐๐ป Jadi blum bisa berkomentar apaโ. via whatsapp dijawab Wardana Pasaribu kastel kejari Palas
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam persoalan ini karena status kewenangan terhadap areal yang disebut berada dalam penguasaan Satgas PKH masih menunggu penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT Permata Hijau Sawit (PHS) dan Satgas PKH belum memberikan penjelasan resmi mengenai batas pasti areal sekitar 1.757 hektare yang berada dalam penguasaan Satgas PKH, termasuk dasar dan status pengelolaan hasil perkebunan dari kawasan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pemanenan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan temuan aktivitas di lapangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat dan harus didasarkan pada pemeriksaan serta bukti sesuai ketentuan hukum.
Warga berharap Satgas PKH dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung untuk memastikan batas kawasan, status penguasaan lahan serta legalitas aktivitas yang berlangsung di dalamnya.












