Di lokasi, awak media menemukan masih adanya aktivitas di kawasan perkebunan. Saat meminta penjelasan mengenai status lahan dan kegiatan pemanenan, awak media diarahkan petugas keamanan untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan.
Seorang petugas pengamanan perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas pemanenan masih dilakukan karena pihak di lapangan belum mengetahui secara pasti bagian lahan yang termasuk dalam areal sekitar 1.757 hektare yang disebut berada dalam penguasaan Satgas PKH.
“Memang masih dipanen, tapi yang disegel itu kami tidak tahu yang mana. Karena luas lahannya sekitar 1.757 hektare,” ujar salah seorang petugas pengamanan perusahaan sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Upaya memperoleh penjelasan dari manajemen PT PHS juga dilakukan dengan mendatangi kantor perusahaan. Namun, manajer perusahaan disebut sedang tidak berada di tempat.
Petugas keamanan di kantor perusahaan juga menyebut sebelumnya terdapat sejumlah pihak yang datang untuk bertemu manajemen, termasuk pihak yang disebut berasal dari instansi penegak hukum, vendor, unsur Koramil dan pemerintah desa.
Kejari Palas: Kewenangan Masih di Satgas PKH Pusat
Untuk memperoleh kepastian dari sisi penegakan hukum, awak media kemudian meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas mengenai persoalan tersebut.












