Lebih lanjut, Raden Cici menyebutkan bahwa Perbup Nomor 49 Tahun 2024 sudah mengatur mekanisme penyaluran BHPRD.
“Itu sudah ada aturannya. Namanya juga bagi hasil pajak dan retribusi, harus tahu dulu berapa realisasinya sebelum dilakukan pembagian. Makanya PMD sedang berkoordinasi dengan Bapenda,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepala desa (Kades) semestinya berkoordinasi dengan Dinas PMD melalui camat agar memahami regulasi yang berlaku.
“Seharusnya Kades juga tahu tentang aturan itu,” tegasnya.
Namun, pernyataan BPKAD dibantah oleh Kepala Dinas PMD Sergai, Fajar Simbolon. Menurutnya, pihaknya telah melaporkan realisasi BHPRD sejak Desember 2024 lalu.
“Ya, sudah kami laporkan pada bulan Desember lalu. Yang menghitung Bapenda, dan untuk menyalurkannya itu tugas BPKAD,” ujarnya kepada wartawan.
Kisruh pencairan BHPRD ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan perangkat desa. Jika laporan sudah diserahkan sejak akhir tahun lalu, mengapa hingga kini dana tersebut belum juga dicairkan?
Situasi ini menjadi sorotan, terutama bagi desa-desa yang sangat bergantung pada dana tersebut untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Apakah ada kendala teknis, atau ada faktor lain yang menyebabkan lambatnya pencairan dana ini?. (Sudandi)













Thank you for the sensible critique. Me & my neighbor were just preparing to do a little research about this. We got a grab a book from our area library but I think I learned more from this post. I’m very glad to see such great info being shared freely out there.
Your place is valueble for me. Thanks!…