Berita Utama & Headline

Dugaan Keterlibatan Kader Partai Berinisial HZ dalam Pengelolaan Puluhan Dapur MBG Jadi Sorotan, Klarifikasi Belum Diperoleh

26
×

Dugaan Keterlibatan Kader Partai Berinisial HZ dalam Pengelolaan Puluhan Dapur MBG Jadi Sorotan, Klarifikasi Belum Diperoleh

Sebarkan artikel ini

Informasi mengenai dugaan pengelolaan sekitar 80 dapur Program Makan Bergizi Gratis dan dugaan pola pembagian keuntungan logistik masih menunggu pembuktian. Hingga berita ini disusun, HZ belum memberikan penjelasan meski sempat menyepakati pertemuan dengan wartawan.

Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan aktivitas dapur umum, terkait pemberitaan dugaan keterlibatan seorang kader partai berinisial HZ dalam pengelolaan puluhan dapur MBG yang masih menunggu pembuktian dan klarifikasi. Medan, Kamis (25/6/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Informasi yang menyebut seorang kader dari salah satu partai politik berinisial HZ diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan puluhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah tengah menjadi perhatian. Bersamaan dengan itu, muncul pula dugaan mengenai mekanisme pembagian keuntungan dalam pengadaan logistik program tersebut. Namun, seluruh informasi yang beredar hingga kini masih bersifat dugaan dan belum memperoleh pembuktian maupun verifikasi dari instansi berwenang.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, HZ disebut-sebut diduga memiliki hubungan dengan pengelolaan sekitar 80 dapur MBG yang beroperasi melalui sejumlah yayasan. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum didukung dokumen resmi ataupun penjelasan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Sejumlah yayasan turut disebut dalam informasi yang diterima redaksi, antara lain Yayasan Sinar Cahaya Mutiara, Yayasan Semesta Bersama, Yayasan Mutiara Kharisma Insani, serta beberapa yayasan lainnya yang diduga berkaitan dengan operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis.

Selain dugaan mengenai pengelolaan dapur, redaksi juga menerima informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan terkait dugaan pola kerja sama dalam penyediaan logistik untuk kebutuhan dapur MBG.

“Informasinya ada pembagian sekitar 60 persen untuk pihak yang disebut sebagai pengendali dan 40 persen untuk pemilik dapur,” ujar sumber tersebut.

Hingga saat ini, redaksi belum memperoleh dokumen resmi ataupun keterangan dari aparat maupun instansi terkait yang dapat mengonfirmasi ataupun membantah informasi tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi peserta didik. Dalam pelaksanaannya, program tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari yayasan, pengelola dapur, hingga penyedia bahan pangan yang wajib menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Konfirmasi Telah Dilakukan

Sebelum pemberitaan ini dipublikasikan, redaksi telah menghubungi HZ untuk meminta tanggapan terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan dapur MBG.

Merespons pesan yang dikirim wartawan, HZ sempat mengajak melakukan pertemuan secara langsung.

“Ketemu aja kita besok ya bg, jgn buat berita salah-salah ok ya bg,” tulis HZ kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Menindaklanjuti ajakan tersebut, wartawan menyampaikan kesediaan untuk bertemu agar memperoleh penjelasan langsung sehingga pemberitaan dapat memuat keterangan dari pihak yang dikonfirmasi.

Tidak lama kemudian, HZ kembali mengirimkan pesan.

“Besok jam 1 ketemu kita, ok makasih,” kata HZ, Rabu (24/6/2026).

Namun, hingga waktu yang telah disepakati pada Kamis (25/6/2026), pertemuan tersebut tidak terlaksana. Wartawan juga telah beberapa kali menghubungi HZ melalui sambungan telepon untuk memastikan agenda tersebut, tetapi panggilan tidak dijawab.

Sampai artikel ini diterbitkan, HZ belum memberikan klarifikasi ataupun penjelasan atas materi konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi HZ maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses verifikasi dan, apabila diperlukan, penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tetap membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Hara Oloan Sihombing
Editor: Elvirahmi Tanjung