Berita Utama & Headline

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dokter Tak Periksa Langsung Pelapor, Validitas Visum RS Pirngadi Diminta Diuji

2
×

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Dokter Tak Periksa Langsung Pelapor, Validitas Visum RS Pirngadi Diminta Diuji

Sebarkan artikel ini

Menurut penasihat hukum, fakta persidangan menjadi dasar untuk meminta Majelis Hakim menilai kembali bobot pembuktian Visum et Repertum dalam perkara dugaan KDRT.

Penasihat hukum terdakwa Sherly, Togar Lubis, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Pernyataan mengenai proses penyusunan Visum et Repertum merupakan pendapat pihak pembela yang akan diuji dalam proses persidangan, sementara penilaian atas alat bukti menjadi kewenangan Majelis Hakim. (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menilai terdapat fakta persidangan yang patut menjadi perhatian terkait penyusunan Visum et Repertum RSUD Dr. Pirngadi Medan. Menurut mereka, keterangan ahli mengenai proses pemeriksaan medis menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan kekuatan pembuktian visum tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum Sherly, Togar Lubis, usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama satu bulan dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Terdakwa Sherly terlihat didampingi tim penasihat hukum saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama satu bulan. Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa. (dahsyatnews.com/ist)

Menurut Togar, pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut sebagai salah satu materi dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Keterangan ahli sendiri mengatakan bahwa dia tidak melakukan pemeriksaan langsung kepada yang mengaku sebagai korban, tetapi dilakukan oleh anggotanya. Itu menjadi alasan kami mempertanyakan keterangan ahli tersebut,” kata Togar.

Ia menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat hal-hal yang patut diuji kembali terkait proses penyusunan Visum et Repertum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum Singgung Standar Pemeriksaan Visum

Menurut Togar, secara hukum maupun standar kedokteran forensik, Visum et Repertum semestinya disusun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara langsung terhadap objek pemeriksaan.

Ia mengutip ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang mengatur kewenangan penyidik meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman atau dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban yang diduga mengalami tindak pidana.

Selain itu, Pasal 179 ayat (1) KUHAP mewajibkan ahli memberikan keterangan demi kepentingan peradilan, sedangkan Pasal 184 dan Pasal 187 KUHAP menempatkan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami tidak menyatakan Visum et Repertum ini otomatis batal atau tidak sah. Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kami menilai validitas Visum et Repertum tersebut patut dipertanyakan. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menguji secara cermat kekuatan pembuktiannya,” ujar Togar.

Menurutnya, apabila benar pemeriksaan terhadap objek visum tidak dilakukan secara langsung oleh dokter yang memberikan keterangan ahli, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai bobot pembuktian alat bukti surat tersebut.

“Dalam pandangan kami, apabila prosedur pemeriksaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, tentu hal itu dapat memengaruhi bobot pembuktian Visum et Repertum. Karena itu, kami akan menguraikan seluruh argumentasi hukum tersebut dalam nota pembelaan agar menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Rujuk Pedoman Kedokteran Forensik

Selain mengacu pada KUHAP, tim penasihat hukum juga merujuk pada pedoman praktik kedokteran forensik yang diterbitkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Menurut kuasa hukum, pedoman tersebut menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting dalam penyusunan Visum et Repertum, sedangkan dokumentasi berupa foto hanya berfungsi sebagai data pendukung, bukan sebagai pengganti pemeriksaan medis.

Penasihat hukum juga menyampaikan bahwa secara keilmuan forensik, identifikasi jenis luka maupun karakteristik cedera pada umumnya dilakukan melalui pemeriksaan langsung terhadap tubuh yang diperiksa, disertai observasi, pengukuran medis, dan metode ilmiah lainnya.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar hasil visumnya, tetapi proses pembuatannya. Dalam hukum acara pidana, alat bukti harus diperoleh dan disusun sesuai prosedur agar memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menguji apakah Visum et Repertum dalam perkara ini telah memenuhi standar hukum dan standar kedokteran forensik,” ujar Togar.

Akan Diuraikan dalam Pledoi

Togar menegaskan, seluruh keberatan terhadap alat bukti, termasuk proses penyusunan visum, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada Majelis Hakim.

“Kami menghormati proses persidangan. Namun seluruh fakta yang terungkap, termasuk mengenai keterangan ahli dan proses visum, akan kami sampaikan dalam pledoi sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa,” katanya.

Sidang perkara dugaan KDRT tersebut telah ditunda selama satu pekan dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Sherly.

Hingga berita ini ditayangkan, Humas RS Pirngadi, Gibson Girsang belum menjawab konfirmasi dan mohon penjelasan hal tersebut.

Catatan Redaksi:

Berita ini memuat pernyataan dan pendapat penasihat hukum terdakwa yang disampaikan dalam proses persidangan dan wawancara usai sidang. Pernyataan mengenai prosedur penyusunan Visum et Repertum merupakan argumentasi hukum dari pihak pembela yang akan diajukan dalam nota pembelaan. Penilaian terhadap validitas maupun kekuatan pembuktian Visum et Repertum sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran prosedur dalam penyusunan Visum et Repertum oleh RSUD Dr. Pirngadi Medan.