Medan, dahsyatnews.com/ – Dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan terus menguat. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, terkait selisih harga pengadaan dibanding e-katalog resmi, serta dugaan kurangnya transparansi dalam proses lelang.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah dua kali memanggil Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes dan obat-obatan tahun anggaran 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah item pengadaan menjadi sorotan. Salah satunya microscope bedah saraf dengan nilai kontrak Rp8,75 miliar, sementara harga e-katalog LKPP tercatat Rp7,88 miliar termasuk PPN, selisih hampir Rp900 juta. Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor senilai Rp705,5 juta juga menimbulkan tanda tanya, karena harga per unit mencapai Rp235 juta, padahal e-katalog LKPP menetapkan harga tertinggi Rp166 juta per unit.
Kejanggalan tidak hanya soal harga. Dari laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan proses pengadaan.
Sorotan tidak hanya pada tahun anggaran 2024. Beberapa belanja tahun anggaran 2023 juga mendapat perhatian, antara lain: pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000, pengadaan mesin cuci laundry Rp1.056.348.582, belanja AC dan perlengkapannya Rp2.747.000.000, pemeliharaan jaringan listrik gedung Rp3.357.000.000, serta pengadaan alat kesehatan kebidanan Rp6.415.520.000. Beberapa item disebut masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara untuk tahun anggaran 2024, beberapa kegiatan belanja yang dipertanyakan meliputi belanja pemeliharaan gedung Rp2.500.000.000, pemeliharaan alat kesehatan Rp1.000.000.000, pengadaan bahan medis habis pakai Rp6.130.000.000, dan pengadaan obat-obatan Rp5.740.000.000. Total anggaran sejumlah item ini mencapai puluhan miliar rupiah, namun manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran.
Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUD dr. Pirngadi Medan, Gibson Girsang, dalam konfirmasinya menyatakan, “Iya, pengadaan Alkes 2024 bersumber dari APBD dengan metode pemilihan e-purchasing. Transaksi belanja katalog yang dilakukan oleh PPK telah melalui tahap perencanaan pengadaan, termasuk perbandingan harga dan spesifikasi serta justifikasi pemilihan vendor alat kesehatan. Jadi semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.”
Namun, ketika ditanya terkait alasan pemanggilan Direktur RS Pirngadi ke Kejaksaan Negeri Medan, Gibson Girsang tidak merespons permintaan konfirmasi.
Begitu juga dengan Direktur Rs Pirngadi Kota Medan, dr Suhartono belum merespon konfirmasi hingga berita ditayangkan, Selasa (3/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan penting untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib transparan dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Pihak kejaksaan diperkirakan akan melanjutkan penyidikan dan menelusuri seluruh dugaan kejanggalan pengadaan Alkes dan obat-obatan ini.












