Hukum & Kriminal

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK di Nias Selatan, Empat Orang Termasuk Kepsek Ditahan

14
×

Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK di Nias Selatan, Empat Orang Termasuk Kepsek Ditahan

Sebarkan artikel ini

Audit temukan kerugian negara Rp1.433.630.374, jaksa dalami peran kepala sekolah, suami, bendahara, dan pemeriksa barang

Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan tersangka kasus dana BOS dengan menitipkannya di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam. (18/2/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist.).

NIAS SELATAN, dahsyatnews.com – Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan kembali terjadi di Sumatera Utara. Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK di Kabupaten Nias Selatan.

Penahanan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik menetapkan BNW selaku kepala sekolah dan suaminya, YZ, sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, dua nama lain turut dijerat, yakni HND yang menjabat bendahara sekolah serta SH sebagai pemeriksa barang pengadaan.

Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.433.630.374. Dugaan penyimpangan disebut berlangsung selama hampir dua tahun, terhitung sejak September 2023 hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang yang bersumber dari dana BOS. Dana tersebut semestinya digunakan untuk menunjang operasional sekolah dan mendukung kegiatan belajar mengajar.

Dalam proses penyidikan, BNW diduga mengarahkan pengadaan kebutuhan sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yakni UD DM. Skema tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik penggelembungan harga dan pengadaan fiktif.

“YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Selain dugaan mark-up, penyidik juga menyoroti proses administrasi internal sekolah. HND selaku bendahara disebut tetap mencairkan dana meski mengetahui dokumen pendukung tidak sah. Ia bahkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) agar transaksi tampak sesuai prosedur.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Sementara itu, SH sebagai pemeriksa barang diduga tidak melakukan verifikasi fisik terhadap barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Meski tidak ada pengecekan langsung di lapangan, berita acara pemeriksaan tetap ditandatangani sehingga dugaan pengadaan fiktif tidak terdeteksi dalam pengawasan internal.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang dirancang untuk menjamin kelangsungan operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan. Karena itu, pengelolaannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Perkara ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *