Hukum

Gugatan Keluarga Sirait Memanas: Temuan Baru Dr Rian Mangapul Sirait!

×

Gugatan Keluarga Sirait Memanas: Temuan Baru Dr Rian Mangapul Sirait!

Sebarkan artikel ini
Dr. (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn, Founder dari LAW FIRM AUTENTIK ANALITIKA di Medan, bersama tim hukumnya, yakni Boturan Simatupang, SH., MH; Binka Simatupang, SH., MH; dan Bayu Nanda, SH., M.Kn, Kamis (16/1/2025). (dahsyatnews.com/ist)

“Dalam gugatan, penggugat menyebutkan lokasi objek berada di Huta Sihusapi, padahal sesuai surat keterangan dari pejabat kelurahan, lokasi yang dimaksud berada di Huta Sosor Marnaek. Hal ini menunjukkan gugatan kabur dan tidak jelas,” tegas Dr. (c) Rian.

Kuasa hukum juga menemukan fakta bahwa salah satu ahli waris, BS, yang disebut telah meninggal dunia, ternyata masih hidup. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa penggugat sengaja menghilangkan status ahli waris tersebut.

Upaya Perdamaian yang Gagal

Dr. (c) Rian menyayangkan pihak penggugat yang enggan menempuh jalur damai meskipun dimediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

“Kami selalu mengupayakan perdamaian, terutama karena ini adalah masalah internal keluarga dan semarga. Namun, pihak penggugat tampaknya tidak bersedia,” katanya.

Proses Pidana yang Sedang Berjalan

Selain gugatan perdata, perkara ini juga berkembang ke ranah pidana. Kuasa hukum telah melaporkan dugaan pembuatan surat palsu ke Polda Sumatera Utara dengan dua laporan polisi, yaitu LP/B/664/V/2024/SPKT/POLDA SUMUT dan LP/B/1442/X/2024/SPKT/POLDA SUMUT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *