Medan, dahsyatnews.com – Perkara dugaan korupsi dalam transaksi jual-beli aluminium alloy antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) berujung pada vonis pidana terhadap empat terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada tiga mantan pejabat PT Inalum. Sementara Direktur Utama PT PASU Joko Sutrisno dijatuhi pidana lebih berat, yakni 14 tahun penjara.
Tiga mantan pejabat Inalum yang divonis tersebut adalah Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga, dan Kepala Departemen Sales dan Marketing Joko Susilo.
Putusan terhadap keempat terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Oggy, Dante dan Joko Susilo Sama-Sama Dihukum 7 Tahun
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menyatakan Oggy Achmad Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ketika membacakan amar putusan, Asad menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Oggy.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” kata Asad saat membacakan putusan di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam, 11 September 2026.
Putusan terhadap Dante Sinaga dan Joko Susilo kemudian dibacakan secara terpisah. Keduanya mendapatkan hukuman yang sama, masing-masing tujuh tahun penjara.
Selain pidana badan, Oggy, Dante dan Joko Susilo juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pembayaran denda.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 140 hari,” ujar Asad.












