Asahan, dahsyatnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar setelah mengamankan seorang pria berinisial J alias J (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram serta 285 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., dalam Press Release Tindak Pidana Narkotika di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan itu turut hadir Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Asahan, Kasi Humas, Kasi Propam serta sejumlah wartawan.
Berawal dari Penangkapan di Warung
Kasus ini bermula pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penindakan terhadap J alias J yang ketika itu berada di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari proses tersebut, polisi menemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam.
Di dalam tas itu terdapat sebuah kotak berbahan triplek yang digunakan untuk menyimpan sejumlah paket narkotika.
Temuan tersebut kemudian menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus yang kini ditangani Satres Narkoba Polres Asahan.












