Berita Utama & Headline

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

5
×

Imigrasi Belawan Perkuat Transparansi Layanan Paspor, Tarif Resmi PNBP Dipublikasikan Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini

Pemasangan banner tarif PNBP di pintu masuk kantor menjadi bagian dari komitmen pelayanan yang transparan. Masyarakat diminta mendaftar melalui aplikasi M-Paspor dan hanya membayar biaya sesuai ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Potret pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. (dahsyatnews.com/ist)

MEDAN, dahsyatnews.com – Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak media di lokasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat dengan memasang banner berisi daftar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor dan keimigrasian di area pintu masuk kantor. Informasi tersebut dipasang agar setiap pemohon mengetahui besaran biaya resmi sebelum mengurus dokumen keimigrasian sekaligus menghindari pembayaran di luar ketentuan pemerintah.

Banner yang dipasang di sisi kanan dan kiri pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di Jalan Indrapura No. 15, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara itu memuat rincian tarif resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain mempublikasikan tarif resmi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan paspor reguler dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, memilih jadwal pelayanan, mengunggah dokumen persyaratan hingga melakukan pembayaran secara elektronik sebelum datang ke kantor imigrasi.

Hal tersebut disampaikan petugas resepsionis Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Novry, saat memberikan penjelasan kepada wartawan pada Selasa (7/7/2026).

Menjawab pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan paspor, Novry menjelaskan bahwa masyarakat yang belum memahami prosedur akan diarahkan menggunakan aplikasi resmi M-Paspor.

“Jadi kalau lihat tentang pemohon yang belum tahu tata cara pembelian paspor, kami arahkan. Jadi yang m paspor itu aplikasi. Jadi download dari Play Store, daftar akun dari m paspor, terus syaratnya di-upload dari situ.”

Menurut Novry, persyaratan dokumen berbeda antara permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon diwajibkan menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah sebagai dokumen identitas. Sementara bagi pemohon yang melakukan penggantian atau perpanjangan paspor, dokumen yang diperlukan lebih sederhana.

“Kalau buat baru, KTP, KK, AKT atau ijazah, atau salah satu dia akte. Kalau enggak ada akte, ijazah. Kalau enggak.”

Sedangkan untuk permohonan penggantian paspor, Novry menerangkan bahwa pemohon cukup melengkapi dokumen yang dipersyaratkan kemudian memilih kuota pelayanan melalui aplikasi.

“Jadi kalau untuk perpanjangan Cuma menampilkan KTP, password biasanya itu. Jadi milih kuota dari m paspor. Siap milih kuota baru langsung pembayaran dari m paspor itu sendiri.”

Ia mengatakan seluruh informasi mengenai persyaratan maupun biaya pelayanan telah dipasang secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihatnya sebelum memasuki ruang pelayanan.

Saat ditanya apakah informasi biaya telah tersedia di area depan kantor, Novry menjawab singkat.

“Iya.”

Kemudian ia menambahkan:

“Dari depan dulu karena itu ada di tampilan biayanya.”

Ketika kembali ditanya apakah informasi tersebut telah disampaikan secara lengkap kepada masyarakat, Novry kembali menegaskan.

“Iya, lengkap juga.”

Kendala yang Paling Sering Dihadapi Pemohon

Dalam praktik pelayanan sehari-hari, Novry mengungkapkan kendala yang paling sering ditemui bukan berasal dari sistem aplikasi, melainkan karena masih ada pemohon yang datang tanpa membawa dokumen asli.

Menurutnya, dokumen asli tetap wajib dibawa saat proses verifikasi di kantor imigrasi meskipun sebelumnya telah diunggah melalui aplikasi M-Paspor.

“kebanyakan kendala pemohon ini enggak bawa berkas-berkasnya asli aja sih. Jadi kalau enggak bawa berkasnya, kami suruh untuk bawa berkasnya dulu. Karena kan yang difoto di aplikasi harus ini berkas aslinya.”

Ia menjelaskan seluruh tahapan pengajuan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi resmi.

“Proses online dari aplikasinya.”

Novry kemudian menjelaskan kembali tahapan penggunaan aplikasi tersebut mulai dari pembuatan akun hingga pengisian data identitas.

“Setelah download dari… setelah download dari Play Store, buat akun dulu, terus pengajuannya dari situ semua,. Ngisi, ngisi datanya, ngisi KTP, fotokan KTP, KK, ijazah, yang tadi.”

Menurutnya, untuk membuat akun M-Paspor, masyarakat wajib memiliki alamat Gmail dan nomor telepon seluler yang masih aktif.

“Syarat akunnya. Syarat akun. Syarat akun, akun punya akun email lah. Email aktif sama alamat Gmail ya.”

Saat ditanya apakah alamat surat elektronik selain Gmail dapat digunakan, Novry menegaskan hanya Gmail yang dapat dipakai.

“Enggak bisa. Gmail.”

Ia juga menambahkan syarat lain yang harus dipenuhi.

“Iya. Sama nomor HP aktif.”

Novry menjelaskan bahwa aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.

“aplikasi dia, Pak. Aplikasi M paspor. M paspor bisa di-download di Play Store atau enggak App Store.”

Ketika wartawan menanyakan apakah aplikasi dapat diakses melalui Google, Novry menjelaskan pencarian melalui Google hanya akan mengarahkan pengguna menuju toko aplikasi resmi.

“Di Google bisa kok, di searching aja yang m paspor itu. Tapi kita diarahkan ke Play Store.”

Setelah pendaftaran selesai, sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan untuk pembayaran biaya permohonan paspor melalui berbagai kanal pembayaran resmi.

“Ya, dia kode biling keluar, Mas. Dari biling itu berapa digit itu ya. Bisa dibayar dari mbanking. Kalau mbanking, kalau enggak Indomaret, kalau enggak ke brilink.”

Pembayaran Dilakukan Melalui Kode Billing Resmi

Novry menjelaskan bahwa setelah seluruh data permohonan diisi melalui aplikasi M-Paspor, sistem secara otomatis menerbitkan kode billing yang menjadi dasar pembayaran biaya permohonan paspor. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran resmi sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran secara langsung kepada petugas.

“Ya, dia kode biling keluar, Mas. Dari biling itu berapa digit itu ya. Bisa dibayar dari mbanking. Kalau mbanking, kalau enggak Indomaret, kalau enggak ke brilink.”

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kode pembayaran tersebut muncul pada akun pemohon, Novry menerangkan bahwa seluruh informasi pembayaran tersedia pada akun M-Paspor milik masing-masing pemohon.

“Akun itu sendiri keluar diri.”

Jenis Paspor Hanya Satu, Masa Berlaku yang Berbeda

Dalam kesempatan tersebut, Novry juga menjelaskan bahwa masyarakat kerap mengira terdapat banyak jenis paspor. Padahal, menurutnya, yang membedakan hanyalah masa berlaku paspor yang dipilih oleh pemohon.

“Eh, jenis paspor cuma satu, Pak. Tapi dia ada jangka waktu yang 5 tahun sama 10 tahun dia.”

Ia kembali menegaskan bahwa perbedaan hanya terletak pada masa berlaku dokumen perjalanan tersebut.

“Iya, jangkanya aja yang beda dia.”

Novry mengatakan pilihan masa berlaku paspor sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.

“Iya. 5 tahun sama 10 tahun, tergantung yang daftar di depan itu, tergantung pemohonnya.”

Menurutnya, seluruh informasi mengenai pilihan masa berlaku, biaya, hingga persyaratan telah tersedia dalam aplikasi maupun informasi yang dipasang di area pelayanan.

“Semua di situ, Pak.”

Tidak Ada Biaya Tambahan di Luar Tarif Resmi

Salah satu penegasan yang disampaikan Novry adalah mengenai biaya pengurusan paspor. Ia memastikan bahwa proses permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ditanya apakah terdapat biaya tambahan dalam proses pengajuan secara daring, Novry menjawab:

“Enggak ada, Pak. Enggak ada. Itu langsung masuk ke penerimaan negara dia bilingnya.”

Keterangan tersebut sejalan dengan informasi tarif resmi PNBP yang dipasang secara terbuka di pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya sebelum melakukan pembayaran.

Layanan Khusus bagi Lansia dan Balita

Meskipun pelayanan paspor saat ini dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor, Novry menjelaskan terdapat pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.

Menurutnya, pemohon berusia 60 tahun ke atas serta balita tetap memperoleh kemudahan pelayanan dengan tidak diwajibkan melakukan pendaftaran secara online.

“Iya, online semua. Kalau dia langsung, dia umur 60 tahun ke atas sama balita, dia baru bisa untuk kita langsung ke dalam tanpa dari online.”

Ketika dimintai penjelasan mengenai alasan kebijakan tersebut, Novry mengatakan pelayanan khusus diberikan karena mempertimbangkan kondisi usia pemohon.

“Karena kan 60 tahun termasuk ini, Pak, usia non produktif lah. Jadi enggak kita sarankan dari m paspor, bisa langsung dia.”

Setelah Pembayaran, Pemohon Membawa Dokumen Asli

Novry menerangkan bahwa setelah seluruh proses pendaftaran dan pembayaran selesai dilakukan melalui aplikasi, pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih.

Sebagai bukti telah melakukan pembayaran, aplikasi akan menampilkan dokumen pengantar yang harus diperlihatkan kepada petugas saat proses verifikasi.

“Di HP itu di aplikasi ada ininya nanti, pengantarnya. Pengantar pembayaran kayak gitu dia yang sudah bayar.”

Selanjutnya, seluruh dokumen asli yang sebelumnya telah diunggah melalui aplikasi wajib dibawa saat pemeriksaan berkas.

“Iya, dilampirkan. Ada berkas-berkas yang difotokan itu di aplikasi.”

Paspor Selesai Empat Hari Kerja Setelah Foto

Menjawab pertanyaan mengenai lamanya proses penerbitan paspor, Novry mengatakan paspor dapat selesai dalam waktu empat hari kerja setelah proses foto biometrik dilakukan.

“4 hari kerja, Pak. Setelah foto.”

Ia juga menjelaskan salah satu penyebab permohonan paspor dapat ditolak adalah apabila pemohon memberikan data atau keterangan yang tidak benar.

“Ditolak memberi keterangan tidak benar, Pak.”

Pemohon Mengaku Proses M-Paspor Mudah dan Cepat

Pada kesempatan yang sama, seorang pemohon paspor bernama Dina Mareta Sandi mengaku tidak mengalami kesulitan saat menggunakan aplikasi M-Paspor.

Saat diminta menjelaskan proses yang sedang dijalaninya, Dina mengatakan dirinya melakukan seluruh tahapan melalui sistem online.

“Eh, saya melalui online di situ. Saya cuman daftar KTP sama email. Udah itu nih saya lagi menunggu antrian. Pokoknya gampang ya.”

Menurut Dina, syarat untuk membuat akun M-Paspor juga relatif sederhana.

“Ya, syaratnya hanya mencantumkan nomor email, KTP, sama nomor handphone itu aja.”

Ketika ditanya apakah proses pengisian data sulit dilakukan, ia menjawab singkat.

“Enggak.”

Saat diwawancarai, Dina mengaku masih menunggu antrean pelayanan di kantor imigrasi.

“Ee ini lagi pengantrian.”

Ia menjelaskan lamanya proses bergantung pada jadwal yang dipilih sendiri oleh pemohon melalui aplikasi.

“itu tergantung kita ngambil tanggalnya berapa. Tanggal berapa gitu. Iya. Misalnya kalau kita mau cepat ya tanggal bisa tanggal 5 bisa gitu.”

Menurut Dina, sistem tersebut memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan waktu kedatangan sesuai kebutuhan.

Ketika ditanya apakah sistem tersebut memudahkan pemohon, ia menjawab:

“He iya.”

Membawa Dokumen Asli Saat Datang ke Kantor Imigrasi

Dina juga menjelaskan sejumlah dokumen yang dipersiapkannya saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

“Kalau saya ee ijazah KK sama buku nikah KTP.”

Saat ditanya apakah dokumen yang dibawa merupakan dokumen asli, ia menjelaskan:

“saya bawa asli, saya siapkan juga yang fotokopi.”

Ia juga menerangkan bahwa setelah mendaftar melalui aplikasi, pemohon akan memperoleh surat pengantar yang menjadi bagian dari proses administrasi sebelum verifikasi dokumen dilakukan.

“di situ cuman daftar aja kita daftar kan nanti ada sesuai dengan ada pengantarnya tuh surat pengantar surat pengantar nanti tinggal ee di situ kan ada syarat-syaratnya kan iya ada syarat-syaratnya ada syaratnya nanti nanti dari begitu datang kan kita nanti ada apa dapat apa ya namanya di surat pengantarnya di scan dulu lampir-lampirkan langsung sudah iya dilampirkan semua ini.”

Dina mengaku baru pertama kali mengurus paspor.

“Baru pertama kali.”

Ketika ditanya apakah prosesnya mudah, ia kembali menjawab singkat.

“Heeh.”

Berdasarkan pantauan di lokasi, Dina mengikuti seluruh tahapan pelayanan mulai dari proses verifikasi berkas, antrean, hingga penyelesaian administrasi dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Banner Tarif Resmi PNBP Dipasang di Area Pintu Masuk

Selain menjelaskan mekanisme pengajuan paspor melalui aplikasi M-Paspor, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga memasang banner berisi daftar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sisi kanan dan kiri pintu masuk kantor.

Banner tersebut menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya resmi berbagai layanan keimigrasian yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

Seluruh tarif yang dipublikasikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada layanan keimigrasian.

Melalui pemasangan informasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui secara langsung besaran biaya resmi sebelum mengajukan permohonan paspor maupun layanan keimigrasian lainnya sehingga dapat menghindari pembayaran di luar tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Tarif Resmi Paspor Elektronik

Pada banner bertuliskan “Tarif PNBP Paspor RI”, tercantum rincian biaya resmi penerbitan paspor elektronik sebagai berikut:

  • Paspor Elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000.
  • Paspor Elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950.000.

Selain biaya penerbitan paspor, banner tersebut juga memuat tarif layanan lainnya, yaitu:

  • Layanan percepatan penerbitan paspor Rp1.000.000.
  • Denda paspor hilang Rp1.000.000.
  • Denda paspor rusak Rp500.000.

Seluruh informasi biaya tersebut dipasang secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat sebelum memasuki ruang pelayanan.

Tarif Resmi Izin Kunjungan

Banner lainnya memuat daftar tarif resmi berbagai layanan izin tinggal keimigrasian.

Untuk layanan Izin Kunjungan, biaya yang berlaku terdiri atas:

  • 7 hari : Rp250.000
  • 14 hari : Rp350.000
  • 30 hari : Rp500.000
  • 60 hari : Rp1.000.000
  • 90 hari : Rp1.500.000
  • 180 hari : Rp2.000.000

Tarif tersebut berlaku untuk setiap permohonan sesuai ketentuan PNBP.

Tarif Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

Sementara itu, tarif layanan Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) yang tercantum pada banner meliputi:

  • 30 hari : Rp300.000
  • 60 hari : Rp400.000
  • 90 hari : Rp500.000
  • 6 bulan : Rp750.000
  • 1 tahun : Rp1.500.000
  • 2 tahun : Rp2.000.000
  • 5 tahun : Rp3.500.000
  • 10 tahun : Rp5.000.000
  • Berlaku tidak terbatas : Rp8.000.000

Tarif Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Untuk layanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), rincian tarif yang dipublikasikan terdiri atas:

  • 30 hari : Rp500.000
  • 60 hari : Rp1.000.000
  • 90 hari : Rp1.500.000
  • 6 bulan : Rp2.000.000
  • 1 tahun : Rp3.000.000
  • 2 tahun : Rp5.000.000
  • 5 tahun : Rp7.000.000
  • 10 tahun : Rp12.000.000

Seluruh biaya tersebut berlaku untuk setiap permohonan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Sedangkan untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), tarif resmi yang dipasang di area pelayanan meliputi:

  • Berlaku 5 tahun : Rp7.000.000
  • Berlaku 10 tahun : Rp12.000.000
  • Berlaku tidak terbatas : Rp15.000.000

Selain itu, banner juga memuat tarif Exit Permit Only (EPO) atau izin keluar wilayah Indonesia untuk tidak kembali, yakni sebesar Rp100.000.

Mekanisme Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Berdasarkan informasi yang tersedia pada layanan M-Paspor, masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor terlebih dahulu diwajibkan membuat akun menggunakan alamat Gmail yang aktif.

Setelah akun berhasil diaktivasi melalui email, pemohon dapat masuk ke aplikasi M-Paspor dan memilih menu Permohonan Paspor Reguler.

Selanjutnya, pemohon mengisi seluruh data identitas secara lengkap sesuai dokumen yang dimiliki. Pengisian data harus dilakukan dengan benar karena kesalahan data dapat mengakibatkan permohonan ditolak dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah data dinyatakan lengkap, pemohon memilih Kantor Imigrasi tujuan, kemudian menentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai kuota yang masih tersedia.

Sistem kemudian menerbitkan Kode Permohonan, Kode QR, dan Kode Billing sebagai dasar pembayaran biaya PNBP melalui kanal pembayaran resmi seperti mobile banking, ATM maupun layanan pembayaran lainnya.

Usai pembayaran berhasil dilakukan, pemohon akan menerima nomor antrean melalui alamat email yang telah didaftarkan.

Pada hari pelayanan yang telah dipilih, pemohon diwajibkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopinya untuk menjalani proses verifikasi berkas, wawancara singkat, pengambilan foto biometrik, dan perekaman sidik jari.

Apabila seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan kendala administrasi, paspor selanjutnya diproses sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku.

Transparansi Biaya Diharapkan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Keberadaan banner tarif resmi PNBP di pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dinilai menjadi salah satu bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai biaya layanan keimigrasian.

Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara langsung besaran biaya resmi yang ditetapkan pemerintah sebelum mengurus paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.

Informasi tarif yang dipublikasikan secara terbuka juga diharapkan dapat memberikan kepastian biaya, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memudahkan masyarakat membandingkan jumlah pembayaran yang dilakukan dengan tarif resmi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.