MEDAN, dahsyatnews.com – Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan awak media di lokasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat dengan memasang banner berisi daftar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor dan keimigrasian di area pintu masuk kantor. Informasi tersebut dipasang agar setiap pemohon mengetahui besaran biaya resmi sebelum mengurus dokumen keimigrasian sekaligus menghindari pembayaran di luar ketentuan pemerintah.
Banner yang dipasang di sisi kanan dan kiri pintu masuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di Jalan Indrapura No. 15, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara itu memuat rincian tarif resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain mempublikasikan tarif resmi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan paspor reguler dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, memilih jadwal pelayanan, mengunggah dokumen persyaratan hingga melakukan pembayaran secara elektronik sebelum datang ke kantor imigrasi.












