“Mana mungkin Bobby bisa dihadirkan di persidangan. Di gedung KPK saja dia tak pernah hadir diperiksa dalam kasus Topan. Katanya dewan pengawas KPK sudah memeriksa penyidik, lalu apa tindak lanjutnya? Itu hanya untuk memuaskan publik saja,” kata Arief, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya sebagai aktivis.
Ia kembali menekankan bahwa perkara lahan PTPN yang melibatkan PT Ciputra justru menunjukkan proses hukum yang masih berjalan dan terbuka. “Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan dibandingkan kasus Topan Ginting di KPK,” ujarnya.
Arief menjelaskan, hingga kini Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan empat tersangka serta menyita ratusan miliar rupiah yang disebut sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Empat tersangka tersebut berasal dari unsur PTPN I Regional I dan anak perusahaan PT NDP, serta dua pejabat pertanahan, yakni Askani selaku mantan Kepala BPN Sumatera Utara dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.












