Ia juga menyampaikan harapannya agar penyidikan terus dikembangkan. “Kami minta Kejaksaan menahan minimal empat tersangka lagi dari pihak Ciputra dan pemerintah agar kasus ini terungkap secara adil. Soal siapa, biarlah penyidik yang menentukan. Kalau kami sebutkan nama, tidak etis,” tutur Arief.
Dalam sesi dialog, peserta Abel Sirait dari Lingkar Indonesia mempertanyakan proses perolehan izin usaha PT Ciputra melalui anak perusahaannya untuk pembangunan perumahan elit di sejumlah lokasi di Deliserdang.
Menanggapi hal tersebut, Arief menyebut izin pembangunan perumahan Citraland didapat setelah adanya perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Deliserdang.
“Dari analisis saya, izin itu keluar setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah akhir 2019. Yang menandatangani adalah pimpinan DPRD Deliserdang periode baru. Saya sudah konfirmasi ke pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak pernah meneken perubahan perda itu. Saat itu masih periode pertama Zaky memimpin DPRD,” jelasnya.












