“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu S kepada kami, kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Hari ini, kami memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada Ibu S sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang baik ini,” ungkap Muhammad Sa’i Rangkuti dalam acara penyerahan sertifikat, (1/10/2024).
Usai menerima sertifikat, Ibu S menyampaikan rasa syukurnya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, khususnya kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti yang telah membantu menyelesaikan permasalahan saya,” katanya dengan penuh haru. Ia melanjutkan, “Sebelumnya, perkara ini berpotensi melibatkan banyak orang dan berujung pada konflik yang berkepanjangan. Namun, berkat pendampingan tim ini, semuanya dapat diselesaikan tanpa harus ke polisi atau pengadilan.”
Muhammad Sa’i Rangkuti menambahkan, “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada klien kami yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami. Meskipun pertemuan sebelumnya cukup alot dan ada ancaman pelaporan ke polisi, kami melakukan negosiasi dan pendekatan persuasif kepada semua pihak. Alhamdulillah, perdamaian dapat tercapai dengan baik, sejalan dengan program Restorative Justice yang diusung oleh Bobby Surya.”












