HukumPolitik

Keberhasilan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut: Restorative Justice Memperbaiki Konflik Keluarga di Medan

×

Keberhasilan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut: Restorative Justice Memperbaiki Konflik Keluarga di Medan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, saat menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (1/10/2024). (dahsyatnews.com/Foto: ist).
Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa'i Rangkuti, SH., MH, saat menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (1/10/2024). (dahsyatnews.com/Foto: ist).

Medan, dahsyatnews.com – Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip Restorative Justice dalam mendukung program calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Surya. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, berhasil menyelesaikan permasalahan keluarga yang dihadapi oleh seorang pengusaha armada berinisial S yang tinggal di Medan Amplas.

Permasalahan yang melibatkan S sempat menghangat hingga muncul ancaman pelaporan ke polisi, serta intimidasi terhadap pihak-pihak terkait dengan metode premanisme. Menghadapi situasi yang sulit ini, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut turun tangan untuk memberikan solusi melalui pendekatan Restorative Justice.

Suasana usai penyelesaian permasalahan secara humanis oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (30/09/2024). (dahsyatnews.com/Foto: ist).
Suasana usai penyelesaian permasalahan secara humanis oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, kepada Ibu Pengusaha Armada di Medan Amplas (30/09/2024). (dahsyatnews.com/Foto: ist).

“Dengan kepercayaan yang diberikan oleh Ibu S kepada kami, kami berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Hari ini, kami memberikan penghargaan berupa sertifikat kepada Ibu S sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang baik ini,” ungkap Muhammad Sa’i Rangkuti dalam acara penyerahan sertifikat, (1/10/2024).

Usai menerima sertifikat, Ibu S menyampaikan rasa syukurnya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, khususnya kepada Bapak Muhammad Sa’i Rangkuti yang telah membantu menyelesaikan permasalahan saya,” katanya dengan penuh haru. Ia melanjutkan, “Sebelumnya, perkara ini berpotensi melibatkan banyak orang dan berujung pada konflik yang berkepanjangan. Namun, berkat pendampingan tim ini, semuanya dapat diselesaikan tanpa harus ke polisi atau pengadilan.”

Muhammad Sa’i Rangkuti menambahkan, “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada klien kami yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami. Meskipun pertemuan sebelumnya cukup alot dan ada ancaman pelaporan ke polisi, kami melakukan negosiasi dan pendekatan persuasif kepada semua pihak. Alhamdulillah, perdamaian dapat tercapai dengan baik, sejalan dengan program Restorative Justice yang diusung oleh Bobby Surya.”

Keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak hanya mengedepankan kepentingan klien, tetapi juga mencerminkan komitmen Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Melalui langkah-langkah restoratif, mereka berupaya menciptakan lingkungan yang lebih damai dan harmonis di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…