Hukum

Kejati Aceh Pastikan Eksekusi Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak yang Sempat DPO

×

Kejati Aceh Pastikan Eksekusi Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak yang Sempat DPO

Sebarkan artikel ini

Suliadi sebelumnya didakwa melakukan perbuatan tersebut di kediamannya di Mesjid Raya, Aceh Besar.

Tim Kejati Aceh memboyong terpidana pemerkosaan anak yang ditangkap setelah sempat buron di Banda Aceh, Jumat (6/2/2026). (dahsyatnews.com/dok. Kejati Aceh)

Diserahkan untuk Dieksekusi

Usai ditangkap, Suliadi dibawa ke Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Kejati Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara dan memburu para buronan hukum.

“Kami mengimbau seluruh tersangka atau terpidana yang masuk DPO agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan, dan Kejaksaan akan terus mengejar demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Ali Rasab Lubis.