Mahasiswa Bawa Keranda, Tuntut Keadilan Rahmad Dani

Sekitar ratusan mahasiswa memenuhi halaman depan Mapolda Sumut dalam aksi damai menuntut keadilan atas kasus pembunuhan Rahmad Dani. Medan, 3 Juli 2025. (dahsyatnews.com/Foto: A. Sinurat).

Medan, dahsyatnews.com – Mahasiswa bawa keranda ke Mapolda Sumut, protes lambannya penuntasan kasus pembunuhan Rahmad Dani yang teregister LP/591/II/2025.

Aksi damai digelar Kamis siang, 3 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan Mapolda Sumatera Utara oleh Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara. Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus pembunuhan Rahmad Dani.

Dalam aksi ini, seratusan mahasiswa membawa keranda sebagai simbol “matinya keadilan”. Mereka menilai penanganan kasus LP/591/II/2025 sangat lamban, hanya satu pelaku ditangkap meski peristiwa diduga dilakukan secara bersama-sama.

Spanduk-spanduk bernada protes turut dibentangkan. Di antaranya bertuliskan “Tangkap Semua Pelaku, Copot Penyidik LP 591/II/2025” serta “Usut Tuntas Bentrokan Berdarah 21 Februari”. Massa mendesak agar seluruh pelaku ditangkap dan penyidik dicopot.

Aksi ini memanas saat mahasiswa mencoba mendekati pos penjagaan Polda. Terjadi saling dorong dengan aparat yang berjaga. Meski begitu, massa tetap menyuarakan tuntutan secara damai.

“Kami datang ke sini menuntut keadilan. Tapi penyidik yang dijanjikan hadir, justru tidak muncul. Malah polisi tambah banyak, kami tidak bawa senjata, ini aksi damai,” ujar Arya Sinurat, orator aksi sekaligus Koordinator Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, empat perwakilan aksi, termasuk anak korban, akhirnya diterima masuk ke ruang Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka berdialog dengan Kompol Teddy, AKP Siti T.H Halawa selaku Pawas, AKP Irwanta Sembiring dan beberapa personil kepolisian dari Polda Sumut.

Dialog berlangsung alot. Mahasiswa menyebut AKP Irwanta Sembiring pernah menjanjikan kehadiran penyidik di aksi jilid dua. Namun Irwanta membantahnya.

“Saya tidak pernah menjanjikan. Hanya menyampaikan bahwa akan saya komunikasikan. Dan sudah saya lakukan itu tadi pagi,” kata Irwanta di hadapan mahasiswa.

Kompol Teddy dari Wassidik Ditreskrimum mencoba menengahi dengan memberi saran. Ia meminta mahasiswa untuk mengirimkan surat resmi ke Wassidik agar bisa dijadwalkan gelar perkara khusus dengan menghadirkan penyidik.

“Ini sudah atensi dari Dirkrimum untuk menelaah perkara ini. Apa sebenarnya permasalahan hingga terungkap kebenaran permasalahannya. Silakan ajukan surat ke Wassidik. Bila penyidik hadir, kita akan gelar perkara khusus,” ujar Teddy.

Arya menilai permintaan surat itu membingungkan. “Kami sudah aksi dua hari. Tapi tetap disuruh kirim surat. Bukannya dari awal bisa langsung disampaikan. Ini terlalu normatif dan berbelit,” ujarnya kecewa.

Menurut Arya, pihak Wassidik menyampaikan bahwa baru satu pelaku yang ditangkap. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan, tanpa kejelasan waktu dan hasil.

“Kami meminta transparansi terkait perkara tersebut, kenapa baru satu pelaku yang ditangkap, pelaku lainnya gimana?, apakah ada intervensi di perkara ini?,” dikatakan Arya dengan nada tegas.

Jika tidak ada tindakan konkret dari Polda Sumut usai pengiriman surat, Arya menyatakan kami bersama keluarga korban akan bertindak tegas dan mengambil sikap langkah-langkah hukum berikutnya.

“Sudah hampir lima bulan kasus ini belum ada kejelasan. Kalau surat resmi kami nanti diabaikan juga, maka kami bersama keluarga korban akan turun tangan langsung menuntut keadilan dan akan bertindak lebiih tegas kedepannya,” tegas Arya.

Aksi mahasiswa ini menjadi pengingat keras atas pentingnya transparansi dan kecepatan aparat dalam menangani kasus hukum, terutama jika menyangkut nyawa manusia. Mereka meminta aparat tak hanya patuh prosedur, tetapi juga punya empati terhadap korban dan keluarganya.

Jika terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa 21 Februari 2025, maka pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dapat dikenakan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *