Berita UtamaHukum

Mahasiswa Bawa Keranda, Tuntut Keadilan Rahmad Dani

×

Mahasiswa Bawa Keranda, Tuntut Keadilan Rahmad Dani

Sebarkan artikel ini
Sekitar ratusan mahasiswa memenuhi halaman depan Mapolda Sumut dalam aksi damai menuntut keadilan atas kasus pembunuhan Rahmad Dani. Medan, 3 Juli 2025. (dahsyatnews.com/Foto: A. Sinurat).

Medan, dahsyatnews.com – Mahasiswa bawa keranda ke Mapolda Sumut, protes lambannya penuntasan kasus pembunuhan Rahmad Dani yang teregister LP/591/II/2025.

Aksi damai digelar Kamis siang, 3 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan Mapolda Sumatera Utara oleh Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara. Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus pembunuhan Rahmad Dani.

Dalam aksi ini, seratusan mahasiswa membawa keranda sebagai simbol “matinya keadilan”. Mereka menilai penanganan kasus LP/591/II/2025 sangat lamban, hanya satu pelaku ditangkap meski peristiwa diduga dilakukan secara bersama-sama.

Spanduk-spanduk bernada protes turut dibentangkan. Di antaranya bertuliskan “Tangkap Semua Pelaku, Copot Penyidik LP 591/II/2025” serta “Usut Tuntas Bentrokan Berdarah 21 Februari”. Massa mendesak agar seluruh pelaku ditangkap dan penyidik dicopot.

Aksi ini memanas saat mahasiswa mencoba mendekati pos penjagaan Polda. Terjadi saling dorong dengan aparat yang berjaga. Meski begitu, massa tetap menyuarakan tuntutan secara damai.

“Kami datang ke sini menuntut keadilan. Tapi penyidik yang dijanjikan hadir, justru tidak muncul. Malah polisi tambah banyak, kami tidak bawa senjata, ini aksi damai,” ujar Arya Sinurat, orator aksi sekaligus Koordinator Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, empat perwakilan aksi, termasuk anak korban, akhirnya diterima masuk ke ruang Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka berdialog dengan Kompol Teddy, AKP Siti T.H Halawa selaku Pawas, AKP Irwanta Sembiring dan beberapa personil kepolisian dari Polda Sumut.

Dialog berlangsung alot. Mahasiswa menyebut AKP Irwanta Sembiring pernah menjanjikan kehadiran penyidik di aksi jilid dua. Namun Irwanta membantahnya.

“Saya tidak pernah menjanjikan. Hanya menyampaikan bahwa akan saya komunikasikan. Dan sudah saya lakukan itu tadi pagi,” kata Irwanta di hadapan mahasiswa.

Kompol Teddy dari Wassidik Ditreskrimum mencoba menengahi dengan memberi saran. Ia meminta mahasiswa untuk mengirimkan surat resmi ke Wassidik agar bisa dijadwalkan gelar perkara khusus dengan menghadirkan penyidik.

“Ini sudah atensi dari Dirkrimum untuk menelaah perkara ini. Apa sebenarnya permasalahan hingga terungkap kebenaran permasalahannya. Silakan ajukan surat ke Wassidik. Bila penyidik hadir, kita akan gelar perkara khusus,” ujar Teddy.

Arya menilai permintaan surat itu membingungkan. “Kami sudah aksi dua hari. Tapi tetap disuruh kirim surat. Bukannya dari awal bisa langsung disampaikan. Ini terlalu normatif dan berbelit,” ujarnya kecewa.

Menurut Arya, pihak Wassidik menyampaikan bahwa baru satu pelaku yang ditangkap. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan, tanpa kejelasan waktu dan hasil.

“Kami meminta transparansi terkait perkara tersebut, kenapa baru satu pelaku yang ditangkap, pelaku lainnya gimana?, apakah ada intervensi di perkara ini?,” dikatakan Arya dengan nada tegas.

Jika tidak ada tindakan konkret dari Polda Sumut usai pengiriman surat, Arya menyatakan kami bersama keluarga korban akan bertindak tegas dan mengambil sikap langkah-langkah hukum berikutnya.

“Sudah hampir lima bulan kasus ini belum ada kejelasan. Kalau surat resmi kami nanti diabaikan juga, maka kami bersama keluarga korban akan turun tangan langsung menuntut keadilan dan akan bertindak lebiih tegas kedepannya,” tegas Arya.

Aksi mahasiswa ini menjadi pengingat keras atas pentingnya transparansi dan kecepatan aparat dalam menangani kasus hukum, terutama jika menyangkut nyawa manusia. Mereka meminta aparat tak hanya patuh prosedur, tetapi juga punya empati terhadap korban dan keluarganya.

Jika terbukti adanya keterlibatan lebih dari satu orang dalam peristiwa 21 Februari 2025, maka pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dapat dikenakan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…