Hukum

Patroli Dini Hari Brimob Sumut di Medan Berujung Penangkapan, Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan

×

Patroli Dini Hari Brimob Sumut di Medan Berujung Penangkapan, Tawuran dan Balap Liar Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

Sembilan remaja diamankan dari dua lokasi berbeda di Kota Medan, aparat turut menyita celurit dan sepeda motor saat operasi pengamanan malam hari.

Petugas Satuan Brimob Polda Sumut mengevakuasi remaja yang terlibat aksi tawuran dan menyita dua bilah celurit di Jalan Mandala, Kecamatan Medan Denai, Senin (25/05/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Aksi tawuran dan balap liar yang meresahkan warga kembali menjadi sasaran patroli intensif Satuan Brimob Polda Sumut di Kota Medan. Dalam operasi yang digelar Senin dini hari (25/05/2026), petugas berhasil mengamankan sembilan remaja dari dua titik berbeda.

Kegiatan patroli tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), terutama tindak kriminalitas jalanan pada waktu rawan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Sebanyak 30 personel diterjunkan dalam patroli mobile yang dibagi menjadi dua regu. Regu pertama dipimpin Ipda Sangap Ginting, sementara regu kedua berada di bawah komando Aipda Ngatino. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan dan lokasi yang dinilai rawan terjadi keributan maupun aksi kriminal.

Dalam patroli tersebut, personel juga melakukan dialog langsung dengan masyarakat serta para pemuda yang masih berkumpul pada malam hari. Dari hasil komunikasi itu, petugas memperoleh informasi mengenai beberapa titik yang sering dijadikan lokasi tawuran dan konvoi liar.

Saat melintas di kawasan Jalan Mandala, Kecamatan Medan Denai, Regu 1 mendapati aksi tawuran yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Aparat kemudian melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tiga remaja berikut barang bukti dua bilah celurit.

Selanjutnya, para remaja tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan.

Di lokasi berbeda, Regu 2 juga membubarkan aksi balap liar di bawah Flyover Brayan, Jalan K.L. Yos Sudarso. Dari penindakan itu, enam orang berhasil diamankan bersama tiga unit sepeda motor yang diduga dipakai dalam kegiatan balap liar.

Petugas kemudian menyerahkan para remaja berikut kendaraan yang diamankan ke Polsek Medan Barat untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut.

Danyon A Pelopor Kompol Mukhtar I. Kadoli, S.I.K., M.H., yang mewakili Dansat Brimob Polda Sumut, menerangkan patroli malam hari tersebut bukan hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga langkah pencegahan melalui pendekatan humanis kepada masyarakat.

Menurutnya, keberadaan personel Brimob di lapangan pada jam rawan diharapkan dapat menciptakan rasa aman sekaligus menekan potensi gangguan keamanan sejak dini.

“Keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan patroli serupa akan terus ditingkatkan untuk meminimalkan aksi tawuran, balap liar, dan tindak kriminalitas jalanan lainnya di Kota Medan.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…