Hukum

Peras Mantan Kekasih Lewat Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan

×

Peras Mantan Kekasih Lewat Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara dan Pemecatan

Sebarkan artikel ini

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban berinisial AN, yang berkenalan melalui media sosial Instagram pada Juni 2022.

Sertu Muhammad Fadly Sitepu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Selasa (10/2/2026). (dahsyatnews.com/istimewa

MEDAN, dahsyatnews.com/ – Seorang oknum prajurit TNI berinisial Sertu Muhammad Fadly Sitepu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (10/2/2026). Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman penyebaran rekaman video asusila.

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara, denda, serta sanksi tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI,” ujar Mayor Tecki selaku oditur saat membacakan tuntutan di ruang sidang Sisingamangaraja.

Dalam tuntutannya, oditur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan teknologi informasi. Terdakwa dijerat pasal kumulatif, yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 482 ayat 1 huruf a KUHP Tahun 2023, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Modus Berkedok Hubungan Asmara

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban berinisial AN, yang berkenalan melalui media sosial Instagram pada Juni 2022. Dalam proses pendekatan, terdakwa disebut kerap memberikan tekanan psikologis kepada korban dengan dalih persyaratan menjadi istri prajurit TNI.

Oditur mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyinggung persoalan keperawanan korban dengan alasan syarat menjadi anggota Persit. Hubungan keduanya berlanjut hingga Desember 2023, saat terdakwa mengajak korban melakukan video call sex (VCS).

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam aktivitas tersebut dan menyimpannya sebagai alat untuk menekan korban di kemudian hari.

Masalah mulai muncul ketika hubungan keduanya memburuk pada Oktober 2024. Setelah korban memutus komunikasi, terdakwa kembali menghubungi pada Januari 2025 dan meminta sejumlah uang.

Permintaan awal sebesar Rp500 ribu ditolak korban. Namun terdakwa kemudian mengirimkan potongan rekaman video asusila disertai ancaman akan menyebarkannya jika permintaan tidak dipenuhi.

Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap dengan nominal yang terus meningkat. Pemerasan tersebut terjadi berulang kali hingga total kerugian korban mencapai Rp30 juta.

Ajukan Pledoi

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 2 Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat berseragam dan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…