“Ketika saya tanyakan kepada notaris, ternyata dana yang saya bayarkan hanya dititipkan, bukan untuk pelunasan langsung,” kata Erni penuh kekecewaan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sa’i Rangkuti langsung merespons dengan meminta Erni untuk melengkapi data-data terkait, agar kasusnya bisa segera ditindaklanjuti oleh Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut.
“Bu Erni, segera lengkapi data yang dimiliki agar kami bisa langsung menyikapi kasus ini dengan lebih mendalam,” ujar M. Sa’i Rangkuti, yang juga merupakan pengacara ternama di Medan dan tengah menempuh pendidikan doktor hukum.
Sa’i juga mengimbau warga lainnya yang memiliki permasalahan hukum untuk segera menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan ke Sekretariat Relawan Pasti Bobby Kota Medan agar Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut bisa segera membantu menyelesaikan masalah mereka.
Kegiatan senam sehat ini sesuai arahan Pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, dan Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH., sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan.












