Hukum & KriminalKabar

Resnarkoba Polres Langkat Tangkap Terduga Penyalahguna Sabu di Brandan Barat, Barang Bukti Nyaris 1 Gram Diamankan

3
×

Resnarkoba Polres Langkat Tangkap Terduga Penyalahguna Sabu di Brandan Barat, Barang Bukti Nyaris 1 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pria 38 tahun ditangkap di Pangkalan Batu pada Rabu malam (11/2/2026); polisi masih kembangkan dugaan jaringan peredaran narkotika di Langkat.

Tersangka S (38) dan barang bukti saat diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Link II Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Rabu (11/2/2026) (dahsyatnews.com/Hermansyah

LANGKAT, dahsyatnews.com/ – Seorang pria berinisial S (38) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Link II Tangkahan Batu, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat brutto 0,96 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penindakan tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Informasi itu ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga tim bergerak ke lokasi yang dimaksud pada Rabu malam.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan tengah berada di depan rumah warga. Tak jauh dari posisinya, ditemukan dua plastik klip bening berisi sabu di dekat batang pohon sawit. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan lanjutan, turut disita satu unit timbangan, kotak rokok kaleng, pisau silet, sekop kecil, satu unit telepon genggam, pakaian, serta uang tunai sebesar Rp130.000. Seluruh barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Ini bentuk komitmen kami dalam merespon setiap informasi terkait peredaran narkotika. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Namun demikian, aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal barang haram tersebut.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Langkat.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Brandan Barat dan sekitarnya.

Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.