Medan, dahsyatnews.com – Ratusan warga Kota Medan bersemangat mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pasti Bobby Kota Medan bekerja sama dengan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasti Bobby Kota Medan, Kelurahan Denai, pada Minggu, 19 Oktober 2024. Tema utamanya adalah program unggulan pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H. Surya, yang mengusung pendekatan Restorative Justice.
Dalam sambutannya, Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan, Aris Harianto, menyambut para narasumber yang turut hadir, termasuk Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Penyuluhan ini bagian dari kampanye untuk memperkenalkan Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian hukum di luar pengadilan.
“Penyuluhan ini adalah bagian dari program unggulan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan H. Surya. Kami ingin menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan,” jelas Dr. Muhammad Sa’i.
Sebagai narasumber utama, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga kepada pelaku dan keluarganya. Menurutnya, Restorative Justice mampu menghindarkan keluarga terdakwa dari dampak negatif yang lebih besar, seperti ketika seorang kepala keluarga harus menjalani hukuman penjara karena permasalahan kecil dengan tetangga.
Restorative Justice: Alternatif Solusi Kasus Ringan
Lebih lanjut, Dr. Sa’i menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah metode hukum yang berfokus pada dialog dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. “Dengan pendekatan ini, kita menghindari proses peradilan formal yang justru sering kali merugikan banyak pihak, termasuk keluarga pelaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Restorative Justice dapat meringankan beban negara, yang harus menanggung biaya besar untuk merawat narapidana di lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas. “Lapas di Indonesia sudah penuh lebih dari 60% kapasitasnya. Dengan Restorative Justice, kita bisa mengurangi beban negara,” jelasnya.
Namun, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pendekatan ini tidak dapat diterapkan pada semua kasus, terutama yang menyangkut kejahatan berat seperti pembunuhan atau korupsi.
Antusiasme Peserta dalam Dialog Interaktif
Sesi tanya jawab menjadi momen yang menarik dalam penyuluhan ini. Salah seorang mahasiswa bertanya, “Apakah semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice?” Dr. Sa’i menjawab tegas bahwa pendekatan ini lebih cocok untuk kasus-kasus ringan dan konflik antarindividu, bukan untuk kejahatan berat.
Ketika ditanya tentang efek jera, Dr. Sa’i meyakini bahwa Restorative Justice justru menciptakan tanggung jawab moral yang lebih besar pada pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka, tanpa harus menghadapi hukuman formal yang kaku.
Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi
Menjawab pertanyaan terkait kasus korupsi, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, anggota Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, menekankan bahwa korupsi tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara, korupsi tetap merupakan tindak pidana berat yang memerlukan proses hukum formal.
Sertifikat Penghargaan untuk Peserta
Sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta penyuluhan hukum ini menerima Sertifikat Penghargaan dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Sertifikat ini diberikan sebagai tanda penghargaan atas partisipasi aktif mereka dalam memahami pentingnya Restorative Justice.
Acara ditutup dengan ajakan dari Dr. Sa’i untuk lebih mendukung program Restorative Justice, yang diusung Bobby Nasution dan H. Surya, guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmoni.