Berita UtamaHukumSosial

Restorative Justice: Solusi Bobby-Surya Sambut Antusias Masyarakat Medan

×

Restorative Justice: Solusi Bobby-Surya Sambut Antusias Masyarakat Medan

Sebarkan artikel ini
Peserta foto bersama Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara usai acara penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasti Bobby Kota Medan, di Kelurahan Denai, pada Minggu, 19 Oktober 2024. (dahysatnews.com/ist)

Medan, dahsyatnews.com – Ratusan warga Kota Medan bersemangat mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pasti Bobby Kota Medan bekerja sama dengan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pasti Bobby Kota Medan, Kelurahan Denai, pada Minggu, 19 Oktober 2024. Tema utamanya adalah program unggulan pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H. Surya, yang mengusung pendekatan Restorative Justice.

Dalam sambutannya, Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan, Aris Harianto, menyambut para narasumber yang turut hadir, termasuk Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Penyuluhan ini bagian dari kampanye untuk memperkenalkan Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian hukum di luar pengadilan.

“Penyuluhan ini adalah bagian dari program unggulan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan H. Surya. Kami ingin menekankan pentingnya Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan,” jelas Dr. Muhammad Sa’i.

Sebagai narasumber utama, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga kepada pelaku dan keluarganya. Menurutnya, Restorative Justice mampu menghindarkan keluarga terdakwa dari dampak negatif yang lebih besar, seperti ketika seorang kepala keluarga harus menjalani hukuman penjara karena permasalahan kecil dengan tetangga.

Narasumber penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pasti Bobby Kota Medan bekerja sama dengan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Minggu, 19 Oktober 2024.

Restorative Justice: Alternatif Solusi Kasus Ringan

Lebih lanjut, Dr. Sa’i menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah metode hukum yang berfokus pada dialog dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. “Dengan pendekatan ini, kita menghindari proses peradilan formal yang justru sering kali merugikan banyak pihak, termasuk keluarga pelaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Restorative Justice dapat meringankan beban negara, yang harus menanggung biaya besar untuk merawat narapidana di lembaga pemasyarakatan yang telah melebihi kapasitas. “Lapas di Indonesia sudah penuh lebih dari 60% kapasitasnya. Dengan Restorative Justice, kita bisa mengurangi beban negara,” jelasnya.

Namun, Dr. Sa’i menegaskan bahwa pendekatan ini tidak dapat diterapkan pada semua kasus, terutama yang menyangkut kejahatan berat seperti pembunuhan atau korupsi.

Antusiasme Peserta dalam Dialog Interaktif

Sesi tanya jawab menjadi momen yang menarik dalam penyuluhan ini. Salah seorang mahasiswa bertanya, “Apakah semua kasus hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice?” Dr. Sa’i menjawab tegas bahwa pendekatan ini lebih cocok untuk kasus-kasus ringan dan konflik antarindividu, bukan untuk kejahatan berat.

Ketika ditanya tentang efek jera, Dr. Sa’i meyakini bahwa Restorative Justice justru menciptakan tanggung jawab moral yang lebih besar pada pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka, tanpa harus menghadapi hukuman formal yang kaku.

Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi

Menjawab pertanyaan terkait kasus korupsi, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, anggota Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, menekankan bahwa korupsi tidak bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. Meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara, korupsi tetap merupakan tindak pidana berat yang memerlukan proses hukum formal.

Sertifikat Penghargaan untuk Peserta

Sebagai bentuk apresiasi, seluruh peserta penyuluhan hukum ini menerima Sertifikat Penghargaan dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut. Sertifikat ini diberikan sebagai tanda penghargaan atas partisipasi aktif mereka dalam memahami pentingnya Restorative Justice.

Acara ditutup dengan ajakan dari Dr. Sa’i untuk lebih mendukung program Restorative Justice, yang diusung Bobby Nasution dan H. Surya, guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Dua Tersangka Kasus Emas di Bandara Kualanamu, Dorong Pendekatan Ultimum Remedium MEDAN, kedannews.co.id — Tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana kepabeanan yang menjerat dua klien mereka berinisial SIS dan NT di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ekspor emas batangan sebanyak dua keping dengan berat total 700 gram tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Emas itu disebut ditemukan petugas Bea Cukai saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X (X-ray), pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika kedua klien tersebut hendak melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Menurut keterangan tim kuasa hukum, SIS dan NT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu. Dr. M. Sa’i Rangkuti berpandangan bahwa penyidik perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan administratif dan kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang hal tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai pendekatan ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir, perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut. “Kalau ditemukan emas dan terdapat dokumen yang menunjukkan asal-usul emas tersebut diperoleh secara sah, menurut kami perlu dikaji apakah masih ada ruang bagi klien kami untuk memenuhi kewajiban kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sa’i Rangkuti dalam keterangannya. Menurut dia, penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Kuasa Hukum Sebut Klien Memiliki Itikad Baik Sa’i Rangkuti mengatakan, pihaknya telah memberikan nasihat hukum kepada SIS dan NT mengenai kemungkinan pemenuhan kewajiban kepabeanan atas emas yang menjadi objek perkara tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Menurutnya, ketentuan mengenai tarif bea keluar emas perlu menjadi bagian dari kajian dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan bea keluar maupun kemungkinan penyelesaian melalui pemenuhan kewajiban administratif harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis emas, dokumen yang tersedia, ketentuan ekspor yang berlaku, serta unsur pidana yang disangkakan. “Kami telah memberikan nasihat hukum kepada klien agar memahami dan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap itikad baik tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penegakan hukum,” katanya. Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, apabila terdapat ruang penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan, mekanisme tersebut patut dikaji dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan kepastian hukum. Kedepankan Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan ultimum remedium merupakan bagian dari gagasan penegakan hukum yang selama ini ia sosialisasikan kepada masyarakat. Ia menilai tujuan hukum tidak hanya berkaitan dengan penerapan aturan secara formal, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif dan kemanfaatannya bagi masyarakat. Sebagai penganut pemikiran hukum progresif, ia merujuk pada gagasan Prof. Satjipto Rahardjo yang memandang hukum sebagai sarana untuk melayani manusia, bukan semata-mata sebagai perangkat aturan yang diterapkan secara kaku. Meski demikian, penerapan pendekatan tersebut dalam suatu perkara tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta karakteristik tindak pidana yang ditangani. Sa’i Rangkuti, yang menyebut dirinya telah berkecimpung selama sekitar 20 tahun di dunia advokasi, mengatakan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan patut dipertimbangkan apabila tersedia dasar hukum yang memungkinkan. Ia juga menyampaikan pengalamannya dalam sejumlah kegiatan advokasi, termasuk sebagai Ketua Advokasi Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin (JAMIN) Sumatera Utara, Ketua Advokasi Hukum PASTI Bobby (Pendukung Sejati Bobby) Sumatera Utara, serta bagian dari tim hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sumatera Utara. Menurutnya, berbagai amanah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan secara profesional. “Pada akhirnya, penegakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Setiap pendekatan yang ditempuh tentu harus tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Namun, hingga Senin (12/10/2026), pesan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak Humas Bea Cukai Kualanamu belum mendapat tanggapan. Redaksi Kedan News tetap membuka ruang bagi pihak Bea Cukai Kualanamu untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan berita dan Kode Etik Jurnalistik.
Hukum

MEDAN, dahsyatnews.com — Penahanan dua tersangka berinisial SIS…