Berita Utama & Headline

Rutan Kelas I Medan Bahas Usulan Hak Integrasi, 48 Warga Binaan Jalani Penilaian Tim TPP

1
×

Rutan Kelas I Medan Bahas Usulan Hak Integrasi, 48 Warga Binaan Jalani Penilaian Tim TPP

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 43 Warga Binaan Diusulkan Mendapat Pembebasan Bersyarat dan 5 Orang Cuti Bersyarat Setelah Melalui Evaluasi Menyeluruh

Suasana berlangsungnya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam agenda pembahasan usulan program hak integrasi terhadap 48 warga binaan di Rutan Kelas I Medan, Kota Medan, Rabu (15/07/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, dahsyatnews.com – Sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengikuti proses evaluasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Rabu (15/07/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penilaian sebelum pemberian hak integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sidang dipimpin Ketua Tim TPP yang juga Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Kelas I Medan, Pawer Siahaan. Agenda itu turut melibatkan pejabat struktural Rutan, wali asuh, komandan jaga, tim medis, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Dalam pembahasan tersebut, Tim TPP melakukan kajian terhadap usulan program integrasi bagi puluhan warga binaan. Dari total peserta yang mengikuti sidang, sebanyak 43 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan lima orang lainnya diusulkan menerima Cuti Bersyarat (CB).

Sebelum usulan diajukan, setiap warga binaan terlebih dahulu dinilai berdasarkan sejumlah aspek, mulai dari hasil pembinaan yang telah dijalani, kepatuhan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana, perubahan perilaku, kondisi kesehatan, hingga kelengkapan administrasi sebagai syarat memperoleh hak integrasi.

Seluruh peserta sidang juga memberikan masukan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Sidang TPP, Pawer Siahaan, menegaskan bahwa forum tersebut memiliki peran strategis dalam menentukan kelayakan warga binaan yang akan memperoleh hak integrasi.

*”Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,”* katanya.

Program integrasi merupakan salah satu bentuk pembinaan lanjutan dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat. Pemberian hak tersebut hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan substantif maupun administratif dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara berkala, Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara bertanggung jawab. (red/ril)