Berita Utama & Headline

Sherly Kritik Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Hanya Mengulang Isi BAP

6
×

Sherly Kritik Replik JPU di Sidang KDRT PN Lubuk Pakam, Nilai Hanya Mengulang Isi BAP

Sebarkan artikel ini

Terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan saat menjatuhkan putusan. Momen konferensi pers ditutup dengan ungkapan harapan yang disampaikan sambil menahan tangis.

Suasana konferensi pers usai sidang lanjutan perkara dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sherly menyampaikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum setelah persidangan berakhir, Kamis (16/07/2026). (dahsyatnews.com/ist)

DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), diikuti dengan tanggapan dari pihak terdakwa. Sherly menilai replik yang dibacakan jaksa masih didominasi pengulangan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan belum menjawab fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

Sherly mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Sidang berlangsung di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No. 58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ricky Sinaga pada pokoknya meminta majelis hakim tetap mempertahankan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Menurut JPU, dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum melalui nota pembelaan tidak mengubah pendirian penuntut umum terhadap perkara yang sedang diperiksa.

“Replik penuntut umum terhadap nota pembelaan atas terdakwa sherly. Pada intinya res hukum memohon untuk menerima nota pembelaannya berdasarkan dalil dalil sebelumnya bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum dengan terdakwa sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bebaskan terdakwa sherly dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa sherly dari segala tuntutan hukum memulihkan hak terdakwa dan kemampuannya serta membebankan biaya perkara kepada negara pada hari ini secara kesimpulan jaksa penuntut umum menolak semua dalil-dalil yang di ajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sherly dan atas hal tersebut lengkap dalam replik ini. Untuk itu kami memohon mengajukan pada hakim untuk tetap menerima tuntutan kami yang telah kami bacakan hari Kamis tanggal 16 Juli 2026.”

Penyampaian replik tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan sebelum perkara memasuki agenda berikutnya sesuai hukum acara pidana.

Sherly Nilai Replik Hanya Mengulang BAP

Usai persidangan, Sherly bersama penasihat hukumnya menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Sherly menyampaikan pandangannya terhadap isi replik yang baru saja dibacakan oleh jaksa.

Menurut Sherly, materi yang disampaikan JPU tidak menghadirkan argumentasi baru dan justru masih mengulang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga berpendapat sejumlah bagian replik tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah muncul selama proses pembuktian di persidangan.

“jadi di sini replik dari jaksa hanya pengulangan ya. Dan semuanya ini saya rasa juga tidak sesuai dengan fakta persidangan.”

Sherly kemudian menguraikan beberapa bagian yang menurutnya berbeda dengan fakta yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Persoalkan Narasi CCTV

Salah satu poin yang menjadi perhatian Sherly berkaitan dengan uraian jaksa mengenai rekaman CCTV yang disebut menunjukkan dirinya melempar benda ke arah televisi hingga rusak.

Menurut Sherly, kesimpulan tersebut tidak terlihat dalam rekaman CCTV yang telah diputar di ruang sidang.

“yang pertama jaksa menulis bahwa di sini saya ini temperamental. Terus katanya yang ditunjukkan dari hasil rekaman CCTV di ruangan lantai 2 yang mana saat itu terdakwa Sherly tengah melempar benda-benda ke arah televisi di ruang tamu dengan sangat emosi hingga rusak.”

Sherly menilai tayangan CCTV tidak memperlihatkan adanya kerusakan televisi maupun benda yang secara jelas dapat diidentifikasi sebagai objek yang dilempar.

“Padahal di situ enggak enggak enggak ada rusak enggak ada yang rusak ya, enggak ada terlihat ya. Bahkan apa yang saya lempar juga tidak terlihat. Tapi di sini saya rasa jaksa sangat berasumsi sendiri gitu.”

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang tampak dalam rekaman tersebut.

“Dan juga yang terlihat pada rekaman CCTV itu lebih ke kayaknya si Roland sendiri yang lebih temperamental gitu. Di mana dia menjerit-jerit saya di depan saya dan kedua anak saya.”

Sherly bahkan mengaitkan keterangannya dengan jalannya persidangan yang menurutnya sempat menyinggung suara teriakan dalam rekaman CCTV.

“Terus dan juga sampai-sampai ditanya kepada apa waktu dia bersaksi itu sampai hakim ketua sendiri aja tuh kaget ya itu siapa yang jerit-jerit gitu sampai ditanya dia sendiri yang bersaksi dan dia sendiri juga yang menjerit-jerit di situ.”

Menurut Sherly, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan semestinya menjadi dasar utama dalam menilai alat bukti yang diajukan para pihak.

Soroti Keterangan Mengenai Kacamata

Selain CCTV, Sherly juga mempersoalkan bagian replik yang menguraikan peristiwa kacamata pelapor.

Menurutnya, uraian dalam replik tidak sama dengan keterangan yang diberikan pelapor sendiri ketika diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

“Terus yang disebut semua juga tidak berhubungan dengan fakta persidangan dan di mana ada satu lagi contohnya yaitu di sini tertulis bahwa saya itu mendorong wajah saksi dengan sangat kuat hingga kacamata yang digunakan saksi saat itu langsung patah dan melukai pangkal hidung saksi hingga mengeluarkan darah.”

Sherly kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan ingatannya terhadap jalannya persidangan, pelapor memberikan keterangan yang berbeda.

“Padahal ketika saksi Rolan bersaksi pun dia tidak menyebutkan seperti itu. Dia malah menyebutkan kalau saya hanya mendorong wajahnya dan kemudian mengambil kacamatanya mematahkan dan buang dan pecah.”

Menurut Sherly, terdapat perbedaan antara narasi yang termuat dalam replik dengan kesaksian yang didengar langsung di ruang sidang.

“Berarti memang saya ambil kacamatanya dan kacamata itu pecah di tangan saya lalu saya buang. Jadi saya tidak mendorong wajahnya hingga kacamata dia pecah sampai menyebabkan luka pada pangkal hidungnya dan mengeluarkan darah.”

Sherly Soroti Perbedaan Keterangan Soal Peristiwa di Tangga

Selain rekaman CCTV dan narasi mengenai kacamata, Sherly juga menyoroti bagian replik yang menguraikan peristiwa di anak tangga menuju lantai tiga rumah. Menurutnya, uraian tersebut tidak sejalan dengan keterangan yang disampaikan pelapor ketika diperiksa sebagai saksi di persidangan.

Sherly menjelaskan bahwa dalam persidangan, penasihat hukumnya berulang kali meminta pelapor menjelaskan secara runtut apa yang terjadi setelah insiden dorong-mendorong tersebut. Menurut Sherly, jawaban saksi tetap konsisten hingga beberapa kali diulang.

“Dan terus yang satu lagi juga bahwa benar saat pertengkaran di anak tangga lantai 2 menuju lantai 3 terjadi dorong-dorongan antara saksi dan terdakwa Sherly hingga mengakibatkan saksi hilang keseimbangan hingga terkelungkup menimpa tubuh terdakwa Sherly yang berada di anak tangga yang lebih tinggi.”

Sherly kemudian menceritakan kembali jalannya pemeriksaan saksi sebagaimana ia ingat selama persidangan berlangsung.

“Nah, di saat itu, di saat dia bersaksi si Roland ya ditanya oleh kuasa hukum saya berulang-ulang. Setelah itu apa lagi yang terjadi? Setelah peristiwa saya mendorong mukanya apaagi yang terjadi? Dia terus mengulang-ulang. Enggak ada lagi, Pak.”

Menurut Sherly, pelapor juga memberikan jawaban yang sama ketika kembali dipastikan oleh penasihat hukumnya.

“Setelah itu enggak lama Sherly lari saya kejar, saya tarik tasnya. Gak lama dia jerit mati lampu. Benar. Yakin? Enggak ada lagi setelah itu? Tidak ada.”

Berdasarkan keterangan tersebut, Sherly berpendapat terdapat perbedaan antara isi replik dengan apa yang menurutnya disampaikan saksi di hadapan majelis hakim.

“Bahkan dia sendiri lupa ibaratnya apa yang dia tuliskan di situ lupa atau ini cuma semua rekayasa ditulis. Pas ditulis tuh bisa mikir sampai wah betapa gilanya saya, betapa seramnya saya gitu. Dan ketika bersaksinya sama sekali tidak ingat.”

Sherly juga menyampaikan penilaiannya terhadap penyusunan replik yang menurutnya masih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya rasa ini juga semua seperti rekayasa ya. Dan saya pikir juga ee maaf ya untuk Bapak Jaksa. Apakah Bapak tidak mendengar ketika saksi itu bersaksi gitu? Padahal yang ditulis di sini semua diulang kembali yang persis sama dengan BAP.”

Menurut Sherly, contoh-contoh yang disampaikannya kepada awak media baru sebagian kecil dari isi replik yang dipersoalkan.

“Nah, itu salah apa? Salah satu dari beberapa contoh yang ditulis JPU di repliknya. Belum semua ya. Ini belum saya bacakan semua. Kalau saya bacakan semua mungkin bakalan panjang videonya.”

Pembelaan Sebelumnya Menitikberatkan pada Fakta Persidangan

Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tim pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu asas hukum pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Air Mata Sherly Pecah Saat Sampaikan Harapan kepada Majelis Hakim

Menjelang berakhirnya konferensi pers, suasana berubah haru. Setelah menjelaskan pandangannya mengenai isi replik, Sherly mulai menyampaikan harapan pribadinya terhadap proses persidangan yang sedang dijalaninya.

Dengan suara yang mulai bergetar, ia mengaku berharap memperoleh putusan bebas murni karena menurutnya perkara tersebut berkaitan dengan pemulihan nama baiknya.

“Iya, saya berharap bebas murni ya. Saya berharap bebas murni. Berharap sekali karena ini penting sekali untuk nama baik saya yang sudah dikriminalisasi.”

Sherly kemudian melanjutkan harapannya kepada majelis hakim.

“Jadi mohon banget kepada ketua majelis hakim untuk bisa memutuskan pakai hati nurani, pakai hati yang takut akan Tuhan. Karena hakim-hakim inilah yang gimana ya wakil Tuhan untuk memberi kami orang-orang yang dizalimi keadilan. Itu sih harapan saya.”

Usai mengucapkan kalimat tersebut, Sherly tampak menitikkan air mata. Suaranya beberapa kali tersendat dan ia berusaha menenangkan diri sebelum mengakhiri konferensi pers yang turut dihadiri penasihat hukumnya.

Perkara dugaan KDRT tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan akhir atas perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para saksi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, nota pembelaan, replik, serta tahapan persidangan lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Nota Pembelaan (Pledoi)

Sebagai informasi, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya dibacakan di hadapan Majelis Hakim, tim penasihat hukum Sherly membangun argumentasi bahwa kliennya bukan merupakan pelaku, melainkan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara. Pembela juga berpendapat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak didukung pembuktian yang memadai karena dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, tim penasihat hukum turut mempersoalkan keutuhan barang bukti rekaman CCTV, menyoroti adanya inkonsistensi keterangan sejumlah saksi, serta mengkritisi proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan yang menurut mereka belum sepenuhnya mencerminkan objektivitas. Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menerapkan asas in dubio pro reo, yakni apabila masih terdapat keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa, maka keraguan tersebut semestinya diputus untuk kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum pidana yang berlaku.

Tim Penasihat Hukum Sherly pada pokoknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan Sherly merupakan korban dalam peristiwa 5 April 2024, bukan pelaku sebagaimana didakwakan.

Tim pembela juga menilai dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan fakta persidangan, sehingga dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi pembuktian secara sah menurut hukum.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly melalui penasihat hukumnya tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)