DELI SERDANG, dahsyatnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (16/07/2026), memasuki agenda penyampaian replik Jaksa Penuntut Umum. Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menyampaikan penilaiannya bahwa replik tersebut belum membantah pokok-pokok argumentasi yang telah dituangkan dalam pleidoi setebal 269 halaman.
Menurut Jonson, replik yang disampaikan penuntut umum belum menjawab substansi nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum. Ia berpendapat, argumentasi hukum dalam pleidoi dibangun berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, sedangkan replik dinilainya masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pleidoi Hampir 300 Halaman Dinilai Berangkat dari Fakta Persidangan
Jonson menjelaskan bahwa pleidoi yang disusun tim penasihat hukum mencapai hampir 300 halaman bukan tanpa alasan. Menurutnya, dokumen tersebut memuat secara rinci seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rekaman yang diperdengarkan di ruang sidang.












